EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menuntaskan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan, dan obligasi. Sebagai bagian proses restrukturisasi itu, perseroan mengusulkan penundaan pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan, dan obligasi atau standstill. Itu penting untuk menjaga likuiditas, mengingat kas perseroan sangat terbatas.


Per 30 Juni 2023, Waskita Karya memiliki kas sejumlah Rp4,6 triliun. Nah, untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut, perseroan memerlukan persetujuan dari kreditur. Saat ini, perseroan fokus untuk mendapat persetujuan dari seluruh kreditur perbankan, dan obligasi atas usulan restrukturisasi perseroan untuk dapat menyelesaikan proses restrukturisasi tersebut. Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi terakhir kepada seluruh kreditur sejak awal Agustus.


Penyelesaian proses restrukturisasi sangat penting agar dapat kembali beroperasi secara optimal, dan mulai menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, obligasi, maupun vendor. Usulan restrukturisasi Waskita Karya telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perseroan dalam jangka panjang. Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.


Sebagai bagian dari usulan restrukturisasi, Waskita juga meminta persetujuan seluruh kreditur untuk dapat menggunakan seluruh kas untuk mendukung rencana penyehatan termasuk di antaranya untuk mulai menyelesaikan utang-utang kepada vendor, pembelian kembali sebagian kecil utang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi, dan pemenuhan kebutuhan modal kerja agar Waskita dapat kembali beroperasi secara optimal. 


Waskita Karya selalu berkomitmen meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) & manajemen risiko, sehingga dapat menjalankan bisnis secara profesional, dan berintegritas. Salah satu perbaikan tata kelola dengan menjalankan mekanisme sentralisasi pembayaran keuangan secara terpusat sejak kuartal II-2023. 


Sebagai bagian dari restrukturisasi, Waskita juga telah mengusulkan mekanisme pengawasan pelaksanaan rencana restrukturisasi melalui penunjukan monitoring accountant atau konsultan pengawas keuangan independen akan mengawasi, dan melaporkan secara berkala. ”Dengan begitu, tata kelola perusahaan dapat lebih ditingkatkan pasca-penyelesaian restrukturisasi,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya. (*)