Habco Trans (HATM) Beli Kapal Rp226,6M, Telisik Alasannya
Gambar emiten PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM)
EmitenNews.com - PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM), perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan pengiriman, telah membeli kapal baru jenis Bulk Carrier dengan nilai transaksi sebesar USD13,8 juta atau sekitar Rp226,6 miliar.
Corporate Secretary HATM, Antonius Limbong, menyampaikan bahwa kapal tersebut dibeli dari Seacon Peru Ltd. Pembelian kapal ini didanai melalui fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan serta kas internal perusahaan.
"Perseroan saat ini menghadapi keterbatasan jumlah kapal dalam memenuhi permintaan layanan dari pelanggan. Penambahan armada ini akan membantu mengatasi keterbatasan tersebut sehingga dapat mengakomodasi permintaan service dari pelanggan," ujar Limbong dalam keterangannya, Senin (14/10).
Transaksi ini masuk dalam kategori transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), karena nilainya setara 24,81% dari total ekuitas perusahaan. Meskipun demikian, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, HATM baru-baru ini memutuskan untuk mengakhiri kerja sama sewa-menyewa kapal (time charter) dengan salah satu mitra bisnisnya.
"Perseroan membutuhkan armada pengganti demi mencapai target pendapatan dan laba," jelas Limbong.
Perlu diketahui Pada tanggal 4 Oktober 2024 Habco Trans Maritima (HATM) resmi mengakhiri kerjasama sewa menyewa kapal dengan pihak ketiga, yaitu PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE).
Antonius Limbong Corporate Secretary HATM (11/10) mengatakan Adapun bentuk kerjasama yang sudah berjalan selama 4 bulan ini adalah Time Charter, dimana Perseroan menyewa 1 unit kapal milik CBRE bernama MV. Majestic Laksono. Tujuan Perseroan menyewa kapal tersebut adalah untuk menambah kapasitas angkut Perseroan dan mengakomodir kebutuhan pasar akan angkutan komoditi yang berpotensi menambah pendapatan dan laba Perseroan.
Namun demikian kerjasama yang pada awalnya diproyeksikan selama 10 tahun harus dilakukan terminasi dikarenakan kondisi kapal MV Majestic Laksono yang mengalami kerusakan sejak tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan waktu terminasi tersebut dilakukan (4 Oktober 2024). Kerusakan-kerusakan pada kapal menyebabkan keadaan kapal menjadi tidak layak sehingga tidak dapat melakukan operasional.
Kondisi tersebut juga berdampak pada tidak tercapainya target operasi MV. Majestic Laksono yang telah disepakati oleh Perseroan dan CBRE di dalam perjanjian Time Charter. Dengan demikian maka terminasi dilakukan sebagai mitigasi dan langkah Perseroan untuk mencegah potensi kerugian yang dapat membesar.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M