Hadapi Gugatan CMNP, Ini Langkah Emiten Hary Tanoe (BHIT)

Gedung MNC Tower berdiri kukuh di kawasan Kebon Sirih, Jakarta. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - MNC Asia Holding (BHIT) mengklaim operasional perseroan berjalan normal. Gugatan Citra Marga Nusaphala (CMNP) tidak berdampak material. Saat ini, kasus gugatan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Emiten didikan Hary Tanoesoedibjo (HT) tersebut menjelaskan saat penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari Bank Unibank pada 1999, perseroan bertindak sebagai broker alias arranger. Sejak Mei 1999, hubungan antara CMNP dan Bank Unibank tidak lagi melibatkan perseroan.
Bahkan, setiap tahun, CMNP mendapat konfirmasi langsung dari auditor terkait, terhadap keabsahan instrumen NCD tersebut. Perlu ditegaskan, da?am transaksi antara CMNP dan Unibank, perseroan bukan sebagai penerima uang transaksi dari CMNP. Berdasar fakta itu, perseroan berpendapatan gugatan kasus yang diajukan CMNP terhadap perseroan tidak berlandas hukum, dan mengada-ada.
”Oleh karena itu, perseroan tidak memiliki kewajiban hukum apapun, apalati untuk memiayar ganti rugi yang diajukan oleh CMNP,” tegas Tien, dan Santi Paramita, Direktur MNC Asia Holding dahulu bernama Bhakti Investama.
Dengan begitu, perseroan tidak merasa perlu mencadangkan litigasi hukum karena menurut pertimbangan perseroan tidak akan berdampak secara material. Saat ini, perseroan selalu memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Pusat. Perseroan telah berhasil mengumpulkan, dan memperoleh bukti pendukung cukup kuat untuk keperluan dalam persidangan.
Padahal, kasus tersebut telah terjadi dalam kurun waktu cukup lama yaitu 26 tahun silam. ”Perseroan masih terus memantau perkembangan kasus tersebut. Apabila diperlukan, perseroan akan menyiapkan upaya-upaya hukum tertentu terkait penyelesaiannya,” ucap Tien.
Sebelumnya, CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (BHIT) senilai Rp119 triliun. Itu terdiri dari klaim kerugian materiil Rp 103 triliun, dan imateriil Rp 16 triliun. Gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) sebesar USD28 juta pada 1999, yang disebut tidak dapat dicairkan. (*)
Related News

Bangun Pabrik, GUNA Tarik Fasilitas Kredit Rp213,6 Miliar

KPK Persempit Gerak Pengendali, Ini Respons MKTR

Pasokan Gas Normal, Gerak Saham PGN (PGAS) Impresif

Tawarkan Obligasi Rp1 T, Ini Tujuan Jasa Marga (JSMR)

Warga Jepang Tambah Porsi, Saham ASLC Terbang 56 Persen

Transformasi Besar! FUTR Siap Gilas BREN, dan DSSA