EmitenNews.com - Manajemen PT Bundamedik (BMHS) mendapat gugatan senilai Rp3,24 miliar. Gugatan itu, dilayangkan Heidias Herwanti soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Mantan karyawan perseroan itu, mengajukan gugatan perdata khusus melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).


Heidias mengajukan gugatan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst. Penggugat merupakan mantan karyawan Bundamedik sebelum dilakukan PHK pada Oktober 2021. ”Sebelum dilakukan PHK, penggugat merupakan karyawan dengan jabatan People Development Specialist pada perseroan," kata Direktur Utama Bundamedik Mesha Rizal Sini, Jumat (25/2).


Heidias mengajukan gugatan terhadap Bundamedik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakpus, dan terdaftar 21 Februari 2022, dengan klasifikasi perkara Perselisihan PHK Sepihak. PN Jakpus mengabulkan gugatan Heidias untuk seluruhnya.


Mesha mengaku nilai gugatan mantan karyawan tersebut Rp3,24 miliar atau setara 0,19 persen dari total ekuitas perseroan per 30 September 2021 senilai Rp1,67 triliun. ”Sampai dengan tanggal surat tanggapan ini, perseroan tengah mengupayakan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan menurut mekanisme tersedia berdasar UU Ketenagakerjaan, dan peraturan perundang-undangan berlaku,” ulas Mesha.


Saat ini, manajemen Bundamedik belum bisa menentukan hal-hal lebih lanjut sehubungan dengan permasalahan tersebut. "Karena, salinan gugatan dengan nomor perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst baru diterima hari ini (24/2) oleh perseroan secara resmi," kata Mesha.


Lebih lanjut dia menyatakan, perseroan memerlukan waktu untuk mempelajari gugatan tersebut. "Namun demikian, melihat nilai dari gugatan yang diajukan, dapat disampaikan dampak dari gugatan tersebut tidaklah signifikan," ujarnya. (*)