Hadapi Gugatan Kreditur Rp25 Miliar, Bank BNI (BBNI) Siapkan Langkah Berikut
EmitenNews.com - Bank Negara Indonesia (BBNI) mendapat gugatan senilai Rp25 miliar. Itu diajukan PT Java Petro Energi, dan Danny Indarto pada Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Kedua penggugat itu, merupakan kreditur perseroan masuk kategori kolektibilitas 5 alias macet.
”Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari gugatan cfm. Relaas panggilan sidang PN Surabaya pada 3 November 2021,” tutur Ariyanto Soewondo Geni, Wakil Pemimpin Divisi Komunikasi Perusahaan, dan Kesekretariatan Bank BNI, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/11).
Selanjutnya, Bank BNI akan menghadiri proses persidangan dan menyiapkan dokumen yang mendukung posisi perseroan. Dampak gugatan terhadap perseroan yaitu adanya risiko pembayaran ganti rugi sebesar nilai tuntutan. ”Namun, tidak berdampak signifikan terhadap perseroan,” tegas Ariyanto.
Para penggugat berdalih, para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum. Itu karena tergugat akan melakukan proses eksekusi atau lelang atas jaminan kredit para penggugat. Padahal, jangka waktu kredit belum berakhir atau belum jatuh tempo.
Saat ini, para penggugat telah wanprestasi terhadap perjanjian kredit, dan BNI telah beberapa kali menyampaikan teguran atau somasi kepada para penggugat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kredit sesuai perjanjian namun tidak dilakukan para penggugat. (*)
Related News
Investor Waspada! Saham KRYA Anjlok 65%, Data Pengendali Simpang Siur
Laba Emiten Jasa Konstruksi NRCA Melonjak 115 Persen Sepanjang 2025
Emiten Furnitur Chitose (CINT) Raih Lonjakan Penjualan dan Laba 2025
TP Rachmat Jual 14,3 Juta Saham ESSA Senilai Rp10,8M, Harga Ikut Drop!
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya
RMKE Tutup 2025 dengan Kinerja SolidÂ





