Hadapi Gugatan Kreditur Rp25 Miliar, Bank BNI (BBNI) Siapkan Langkah Berikut

EmitenNews.com - Bank Negara Indonesia (BBNI) mendapat gugatan senilai Rp25 miliar. Itu diajukan PT Java Petro Energi, dan Danny Indarto pada Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Kedua penggugat itu, merupakan kreditur perseroan masuk kategori kolektibilitas 5 alias macet.
”Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari gugatan cfm. Relaas panggilan sidang PN Surabaya pada 3 November 2021,” tutur Ariyanto Soewondo Geni, Wakil Pemimpin Divisi Komunikasi Perusahaan, dan Kesekretariatan Bank BNI, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/11).
Selanjutnya, Bank BNI akan menghadiri proses persidangan dan menyiapkan dokumen yang mendukung posisi perseroan. Dampak gugatan terhadap perseroan yaitu adanya risiko pembayaran ganti rugi sebesar nilai tuntutan. ”Namun, tidak berdampak signifikan terhadap perseroan,” tegas Ariyanto.
Para penggugat berdalih, para tergugat telah melakukan tindakan melawan hukum. Itu karena tergugat akan melakukan proses eksekusi atau lelang atas jaminan kredit para penggugat. Padahal, jangka waktu kredit belum berakhir atau belum jatuh tempo.
Saat ini, para penggugat telah wanprestasi terhadap perjanjian kredit, dan BNI telah beberapa kali menyampaikan teguran atau somasi kepada para penggugat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kredit sesuai perjanjian namun tidak dilakukan para penggugat. (*)
Related News

Bangun Jalan Tol di Jatim, GGRM Suntik Modal Rp1,5T ke Anak Usaha

Global Sukses Solusi (RUNS) akan Lepas Saham Hasil Buyback, 27 Juni

Tugas Baru Eks Menko Jokowi, Muhadjir Effendy jadi Komut BSI (BRIS)

Perkuat Transisi Energi Hijau, KB Bank Dukung Industri Motor Listrik

Emiten Batu Bara Grup Sinarmas (GEMS) Bagikan Dividen Jumbo

Tabungan Pekerja Migran di BNI Melejit, Angkanya Bikin Kaget!