EmitenNews.com - Bukalapak (BUKA) tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan oleh Harmas Jalesveva (Harmas). Gugatan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

Berdasar penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Harmas mengajukan gugatan PKPU pada 3 Juli 2025. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

”Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum menerima panggilan resmi (relaas) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun bentuk komunikasi lainnya terkait permohonan tersebut. Dengan demikian, perseroan belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dasar, dan isi Permohonan PKPU tersebut,” tukas Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak.

Perseroan akan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum tersebut, dan akan menyampaikan informasi terbaru apabila ada perkembangan bersifat material sesuai ketentuan peraturan berlaku. 

Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Mengenai kondisi keuangan, perseroan menegaskan memiliki keuangan sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial. Klaim dalam permohonan PKPU itu, tidak mencerminkan kondisi keuangan secara keseluruhan. Jadi, tidak ada dampak material dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional, dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut. 

Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional, kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal, melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum, dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. 

Sebelumnya, Harmas pernah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan itu, telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud. (*)