EmitenNews.com - PT Sidomulyo Selaras (SDMU) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Penggugat PKPU itu, Jati Sejati Investment Limited. 
Nah, gugatan PKPU atas Sidomulyo Selaras itu, didaftarkan Senin (24/1) dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. JSI mendesak Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memberi PKPU terhadap Sidomulyo Selaras selama 45 hari, menunjuk, dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga sebagai hakim pengawas mengnai gugatan pemohon, dan memerintahkan pengurus Sidomulyo menghadiri sidang dalam 45 hari sejak putusan PKPU dibacakan.
JSI beralamat di New Horizon Building Suite 105,3 o Miles Philip SW Goldson Highway, Belize City, Belize, California, Amerika Serikat. Perusahaan itu, mengklaim mengelola investasi sejumlah perusahaan, bekerja sama dengan beberapa penasihat keuangan, dan hukum di Asia Tenggara.
Merespons gugatan PKPU itu, manajemen Sidomulyo Selaras belum mengakui besaran tagihan yang didaftarkan Jati Sejati Investment Ltd ke Pengadilan Niaga. Pasalnya, Sidomulyo tidak pernah terjadi komunikasi dengan kuasa hukum Jati Sejati Investment Ltd.
Selain itu, nilai utang yang didaftarkan Jati Sejati Investment Ltd tidak material terhadap aset Sidomulyo karena di bawah 20 persen dari total aset perseroan. Utang itu, dari Cessie antara SC LOWY dengan Jati Sejati pada 6 Desember 2021 dengan akta pengalihan hak tagih nomor 10.
Manajemen Sidomulyo telah mengirim surat tanggapan kepada kuasa hukum Jati Sejati bernomor surat 082/SDM/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021 untuk mendiskusikan, dan mempertanyakan pengalihan piutang dari SC LOWY ke Jati Sejati. ”Namun, tidak ada respons sama sekali dari Jati Sejati Investment Ltd,” tutur Jonathan Walewangko, Corporate Secretary Sidomulyo Selaras, Selasa (25/1). 
Utang tersebut sebetulnya telah tersaji pada laporan keuangan Sidomulyo Selaras per 30 September 2021. Selanjutnya, Sidomulyo akan melaksanakan sidang PKPU pertama pada Kamis, 3 Februari 2022. PKPU tidak berdampak terhadap operasional perseroan. Artinya, operasional perseroan berjalan normal.
Saat ini yang masih mengganjal, material, dapat mempengaruhi kelangsungan hidup, dan dapat mempengaruhi harga saham Sidomulyo Selaras yaitu negosiasi utang kepada SC LOWY Private Investment melalui kuasa hukumnya. (*)
Related News
 
                            Mulai Hari Ini, Grup Astra (UNTR) Buyback Rp2 Triliun
 
                            Laba dan Pendapatan TLKM Kompak Melorot
 
                            Emiten TP Rachmat (TAPG) Salurkan Dividen Rp992,62 M, Intip Jadwalnya
 
                            Ubah Proyeksi Marketing Sales, Ini Kata Bos PANI
 
                            Drop 166 Persen, Kuartal III 2025 FILM Boncos Rp68 Miliar
 
                            VKTR Catat Pendapatan Rp717 Miliar, Tumbuh 11% di Kuartal III
 
                     
                 
                 
             
                                 
                             
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




