Hadapi Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar, Begini Penjelasan Pelangi Indah Canindo (PICO)

EmitenNews.com - PT Pelangi Indah Canindo (PICO) tengah berjibaku menjalani sejumlah tuntutan. Misalnya, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Terbaru, perseroan menghadapi gugatan wanprestasi.
Gugatan Wanprestasi itu dilayangkan PT Indoserena Dwimakmur senilai Rp140 miliar. Gugatan wanprestasi itu, dilatari perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara perseroan sebagai pemilik lahan dengan Indoserena, sebagai pengembang kawasan pergudangan indonesia.
Berdasar perjanjian itu, kedua pihak berkewajiban untuk melakukan penandatangan akta jual beli kepada pembeli unit gudang. Namun, karena perseroan tengah terbelit PKPU, secara hukum tidak dapat meneken akta jual beli tersebut. ”Nah, untuk kepentingan pembeli unit gudang, Indoserena Dwimakmur menggugat perseroan dalam perkara 60/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt,” tutur Rubianto, Direktur Pelangi Indah Canindo, Jumat (18/2).
Manajemen Pelangi Indah Canindo mengklaim belum ada potensi kerugian atas gugatan tersebut. Maklum, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap meski nilai gugatan tersebut bersifat material. Oleh karena itu, perseroan akan melakukan mediasi dengan pihak penggugat untuk menunggu proses PKPU mencapai homologasi.
Kalau mengantongi keputusan homologasi, perseroan dapat memenuhi kewajiban untuk menandatangani akta jual beli kepada pembeli unit gudang sesuai permohonan PT Indoserena Dwimakmur. ”Dengan begitu, perseroan tidak perlu membayar nilai kerugian, dan bunga,” imbuhnya. (*)
Related News

Kurangi Porsi, Sang Dirut Kini Hanya Koleksi 4,52 Persen Saham SULI

Elitery (ELIT) Salurkan Dividen 30 Persen Laba 2024

Laba Minimalis, WINR Putuskan Tak Bagi Dividen

Emiten Boy Thohir (ADMR) Ungkap Aksi Baru Proyek Smelter Aluminium

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?