Hadapi Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar, Begini Penjelasan Pelangi Indah Canindo (PICO)
EmitenNews.com - PT Pelangi Indah Canindo (PICO) tengah berjibaku menjalani sejumlah tuntutan. Misalnya, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Terbaru, perseroan menghadapi gugatan wanprestasi.
Gugatan Wanprestasi itu dilayangkan PT Indoserena Dwimakmur senilai Rp140 miliar. Gugatan wanprestasi itu, dilatari perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara perseroan sebagai pemilik lahan dengan Indoserena, sebagai pengembang kawasan pergudangan indonesia.
Berdasar perjanjian itu, kedua pihak berkewajiban untuk melakukan penandatangan akta jual beli kepada pembeli unit gudang. Namun, karena perseroan tengah terbelit PKPU, secara hukum tidak dapat meneken akta jual beli tersebut. ”Nah, untuk kepentingan pembeli unit gudang, Indoserena Dwimakmur menggugat perseroan dalam perkara 60/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt,” tutur Rubianto, Direktur Pelangi Indah Canindo, Jumat (18/2).
Manajemen Pelangi Indah Canindo mengklaim belum ada potensi kerugian atas gugatan tersebut. Maklum, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap meski nilai gugatan tersebut bersifat material. Oleh karena itu, perseroan akan melakukan mediasi dengan pihak penggugat untuk menunggu proses PKPU mencapai homologasi.
Kalau mengantongi keputusan homologasi, perseroan dapat memenuhi kewajiban untuk menandatangani akta jual beli kepada pembeli unit gudang sesuai permohonan PT Indoserena Dwimakmur. ”Dengan begitu, perseroan tidak perlu membayar nilai kerugian, dan bunga,” imbuhnya. (*)
Related News
Laba Anjlok, Saham KJEN Drop 45 Persen
BAJA Kebut Right Issue 1 Miliar Lembar
Rugi Menipis, Kinerja HRME Masih Tertekan di 2025
Pendapatan Anjlok, YELO Telan Rugi Rp21,5 Miliar
Melonjak 77 Persen, TUGU Bukukan Laba Rp711 Miliar
Pendapatan Menciut, Emiten Grup Salim (INTP) Raup Laba Rp2,25 Triliun





