EmitenNews.com - Bantulah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berperilaku bersih, dengan cara tidak menghubungi para hakim, panitera pengganti, juru sita, dan seluruh keluarga PN Jakarta Pusat untuk menerima tip, sogokan, suap, pemberian, atau janji dalam bentuk apa pun. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kini menyidangkan perkara suap CPO.

Hakim Effendi mengemukakan permintaan itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025) dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus  suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.

"Ini perlu saya sampaikan kepada terdakwa, penuntut umum, penasehat hukum, keluarga para pihak, dan seluruh pengunjung sidang," kata Hakim Effendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Apabila ada pihak yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, juru sita, atau pegawai PN Jakarta Pusat dalam menerima dan meminta tip, sogokan, suap, pemberian, atau janji dalam bentuk apa pun, diharapkan segera melapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada nomor 085-585-755-75.

Dapat pula menghubungi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dengan menghubungi nomor 021-255-783-00, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 021-425-2069, atau Ketua PN Jakarta Pusat dengan nomor 0812-8374-4419.

"Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," tutur Hakim Effendi.

Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi CPO, total uang yang diterima sebesar USD2,5 juta atau Rp40 miliar.

Jaksa mengungkapkan, uang haram tersebut diduga diterima oleh lima orang, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut: Djuyamto Hakim Ketua serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin masing-masing sebagai hakim anggota.

Uang suap diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei,  advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap yang diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya sebanyak dua kali. Pertama, berupa uang tunai USD500 ribu, atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.