Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Untuk Mario Dandy Ditambah Bayar Restitusi Rp25 Miliar
:
0
Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Satriyo. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy Satriyo (20). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa kasus penganiayaan berat itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan. Hakim juga mewajibkan anak mantan ASN Pajak itu, membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim juga mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sebanyak Rp25 miliar. Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp120 miliar.
Dalam vonisnya majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan vonis Mario Dandy Satriyo. Pertama, menurut hakim, Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam. Dalam mengeksekusi korban, bahkan Mario Dandy dinilai menikmati perbuatanntya. Hal ini diketahui dari tingkahnya melakukan selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video penganiayaan berat itu.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.
Related News
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas





