Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Wanita Emas Nangis Tersedu-sedu
Hasnaeni Moein menangis mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). dok. Koran-Jakarta.
Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasnaeni tidak menyesali perbuatannya, sehingga menjatuhkan vonis seperti itu. ***
Related News
Selama 2026, KPK Siapkan Empat Program Utama Kampanye Antikorupsi
Imigrasi Bali Amankan Buron Asal Inggris, Pelaku Money Laundering
Kabar dari Timur Tengah, Sinyal Positif Untuk 2 Kapal Tanker Pertamina
PP Tunas Resmi Berlaku, Komdigi Ingatkan Semua PSE Soal Sanksi Tegas
SBY Kenang Juwono Satukan Pandangan Militer-Sipil di Era Reformasi
Komdigi Surati 8 Platform, Minta Patuhi Pembatasan Akses Ke Anak





