Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Wanita Emas Nangis Tersedu-sedu
Hasnaeni Moein menangis mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). dok. Koran-Jakarta.
Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasnaeni tidak menyesali perbuatannya, sehingga menjatuhkan vonis seperti itu. ***
Related News
Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Komut IAE Arso Sadewo
Tas, Perhiasan dan Deposito Rp33M Ikut Disita, Sandra Dewi Keberatan
BNI Dorong UMKM dan Penciptaan Kerja Lewat Akad Massal Nasional
Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kacab Bank Dikenai Pasal Berencana
Dana Mobil Maung Siap, Penyalurannya Purbaya Tunggu Pindad Siap
Pemprov Wajibkan Transaksi Keuangan Perusahaan Lewat Bank Kalteng





