Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Wanita Emas Nangis Tersedu-sedu
Hasnaeni Moein menangis mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). dok. Koran-Jakarta.
Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasnaeni tidak menyesali perbuatannya, sehingga menjatuhkan vonis seperti itu. ***
Related News
Ribuan Siswa di Lampung Tertarik Kerja di Jepang, Gubernur Akan Awasi
Kasus Jiwasraya, PT DKI Perkuat Vonis Untuk Eks Dirjen di Kemenkeu Ini
Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak
Jenazah Dua Pilot Smart Air Korban Penembakan Dievakuasi ke Timika
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis





