Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Wanita Emas Nangis Tersedu-sedu
Hasnaeni Moein menangis mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). dok. Koran-Jakarta.
Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasnaeni tidak menyesali perbuatannya, sehingga menjatuhkan vonis seperti itu. ***
Advertorial
Related News
Saksi Buka Aliran Duit Rp124 Miliar Berkedok CSR Timah ke Harvey Moeis
Produk Impor Legal Tanpa SNI, Terjadi Potensi Hilangnya Bea MasukĀ
Calon Menteri Prabowo dapat Pembekalan Juga dari Pakar Luar Negeri
Terpilih jadi Ketua MA, Sunarto Paparkan Empat Program 100 Hari
Kabinet Prabowo akan Diisi Wanita Guru Besar di China, Kelahiran Medan
Kemenkeu Kabinet Prabowo Diperkuat Tiga Wamenkeu, Ini Profil Mereka