Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Wanita Emas Nangis Tersedu-sedu
Hasnaeni Moein menangis mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). dok. Koran-Jakarta.
Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasnaeni tidak menyesali perbuatannya, sehingga menjatuhkan vonis seperti itu. ***
Related News
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan
Jadi Tersangka Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Ini Terancam Dipecat
Tri Bahtera Srikandi Diperiksa Terkait Penyebab Bencana Sumatera
Pertamina Kerahkan 7 PLTS Listriki Posko Pengungsi di Aceh Tamiang
Tim ESDM Klaim Pulihkan Listrik 700 Ribu Lebih Pelanggan di Aceh
Bupati Ini Gelap Mata, Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye 2024





