Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sepakat Satu Pintu Soal Duit Suap

Majelis hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini menjadi terdakwa kasus suap. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Ada kebijakan satu pintu yang diterapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Selasa (8/4/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat tampil sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, hakim Mangapul mengakui masalah itu terkait dengan duit.
Seperti diketahui majelis hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Saat ini, ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald.
Pengakuan Mangapul itu diberikan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Jaksa mengkonfirmasi pernyataan Erintuah Damanik soal hasil musyawarah hakim yang menyatakan terdakwa Ronald divonis bebas.
Mangapul mengatakan musyawarah terkait vonis bebas Ronald Tannur dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, setelah sidang pemeriksaan terdakwa, dan kedua dilakukan setelah sidang tuntutan.
"Selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara. Awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu (satu pintu)," ujar Mangapul.
Ucapan satu pintu dilontarkan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald Tannur. Mangapul mengartikan ucapan satu pintu itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.
"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih Uang," jawab Mangapul.
Untuk mendalami proses musyawarah hingga terlontar ucapan satu pintu tersebut, atas pertanyaan JPU, Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya maupun Heru Hanindyo saat Erintuah melontarkan ucapan satu pintu tersebut.
Penting dicatat, dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Ronald Tannur didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas. Meirizka, dan Lisa juga menjadi terdakwa dalam pengembangan kasus suap tersebut.
Sang ibu meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Tidak terima atas vonis bebas itu, Jaksa mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. Belakangan diketahui bebasnya Ronald itu terindikasi suap. ***
Related News

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Group

KPK Periksa Komut JTPE Yongky Wijaya di Kasus Taspen

31 Ribu Dosen ASN Akhirnya Terima Tunjangan Kinerja

Hadapi AS, ASEAN Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal untuk Perdagangan

Kasus Korupsi LPEI, KPK Periksa Eks Staf Khusus Era Presiden Jokowi

Sudah jadi Sikap Publik, Menteri HAM Minta Hapus Penerapan SKCK