EmitenNews.com - Ada kebijakan satu pintu yang diterapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Selasa (8/4/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat tampil sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, hakim Mangapul mengakui masalah itu terkait dengan duit.

Seperti diketahui majelis hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Saat ini, ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald.

Pengakuan Mangapul itu diberikan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Jaksa mengkonfirmasi pernyataan Erintuah Damanik soal hasil musyawarah hakim yang menyatakan terdakwa Ronald divonis bebas.

Mangapul mengatakan musyawarah terkait vonis bebas Ronald Tannur dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, setelah sidang pemeriksaan terdakwa, dan kedua dilakukan setelah sidang tuntutan.

"Selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara. Awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu (satu pintu)," ujar Mangapul.

Ucapan satu pintu dilontarkan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald Tannur. Mangapul mengartikan ucapan satu pintu itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.

"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih Uang," jawab Mangapul.

Untuk mendalami proses musyawarah hingga terlontar ucapan satu pintu tersebut, atas pertanyaan JPU, Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya maupun Heru Hanindyo saat Erintuah melontarkan ucapan satu pintu tersebut.

Penting dicatat, dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.