EmitenNews.com - Entitas Dosni Roha Indonesia (ZBRA) bebas jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah majelis hakim menolak gugatan PKPU B Braun Medical Indonesia. So, Dos Ni Roha, anak usaha perseroan bebas dari buruan B Braun Indonesia. 

Putusan penolakan permohonan PKPU B Braun Indonesia telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus). ”Putusan penolakan PKPU telah dibacakan pada Selasa, 4 Feberuari 2025,” tukas Ida Widayani, Corporate Secretary Dosni Roha Indonesia. 

Gugatan itu, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus di bawah Registrasi 379/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Desember 2024 diajukan B. Braun Indonesia. B. Braun Indonesia salah satu kreditur perusahaan. Gugatan PKPU itu, dilatari gagal bayar utang Dos Ni Roha senilai Rp199,3 miliar. 

PT B. Braun Indonesia, salah satu mitra bisnis Dos Ni Roha. Berdasar laporan keuangan konsolidasi Dosni Roha Indonesia dan entitas anak per 30 September 2024, Dos Ni Roha juga mempunyai total utang bank Rp834,34 miliar, dan mengemas kerugian Rp260,58 miliar.   

Perseroan sebagai induk Dos Ni Roha, tidak mempunyai utang sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut. Transaksi itu, dilatari adanya kerja sama distribusi antara penggugat dan tergugat. Di mana, nilai total kewajiban pembayaran masih harus didiskusikan kembali oleh manajemen perseroan dengan manajemen anak usaha.

Nilai tuntutan kepada Dos Ni Roha tidak berdampak signifikan kepada kondisi keuangan perseroan. Itu mengingat sebelumnya, kewajiban pembayaran tersebut telah diakui sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi anak usaha. ”Penuntasan kasus tersebut tengah diupayakan kuasa hukum Dos Ni Roha,” imbuhnya. (*)