Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210M
Harvey Moeis. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada pengusaha Harvey Moeis. Hakim juga menghukum Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun itu, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi itu, terlalu berat.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dalam pertimbangan majelis hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Ada perusahaan smelter swasta di wilayah itu, yang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.
Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Intinya, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Dengan fakta itu, Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Dia juga tidak mengetahui keuangannya.
"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," ujar hakim Eko Aryanto.
Harvey Moeis menurut hakim, bukan pengurus perseroan PT RBT, yang artinya bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Harvey juga dinilai tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk.
Jadi, menurut hakim tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
"Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," kata hakim Eko Aryanto.
Dengan dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Meski begitu, menurut hakim, Harvey Moeis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Di luar itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, Suparta selaku Dirut PT RBT divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,5 triliun. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4,5 triliun
Sementara itu, Reza, salah satu Direktur di PT RBT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Related News
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Hadapi Sidang Kasus Suap Rp4,67M
KPK Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap
Hasto Kristiyanto Tersangka
Sritex (SRIL) Pailit, Wamenaker Duga Ada Tangan Setan yang Bermain
Dampak Permendag 8/2024, Puluhan Perusahaan Bakal PHK Karyawan
Kasus PPDS Undip, Polda Jateng Sudah Tetapkan Tersangka