Hantui Pasar, BEI Bekukan Saham Sritex (SRIL)
Para pekerja Sritex tangah sibuk dan serius dengan pekerjaan masing-masing. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (Suspensi) perdagangan saham Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL). Itu menyusul putusan pailit, ketidakpastian kelangsungan usaha, dan publikasi tidak merata informasi material.
Suspensi saham emiten tekstil terbesar Asia Tenggara itu, berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Senin, 28 Oktober 2024, hingga pengumuman lebih lanjut.
Pembekuan itu, berdasar pada putusan atas pembatalan perdamaian pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada Sri Rejeki Isman dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Kemudian, surat perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 mengenai pemberitaan media massa, terdapat informasi berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
”Oleh sebab itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tegas Mita Dwijayanti, P.H Kepala Penilaian Perusahaan 3 BEI. (*)
Related News
WOM Finance Jual Obligasi AAA Rp1,5 Triliun, Kupon hingga 5,50 Persen
Laba Emiten Grup Astra (MMLP) Anjlok 73,9 Persen di 2025, Sisa Rp63M
Kolaborasi BREN-SLB Siap Cari Proyek Panas Bumi hingga Luar Negeri
Buyback Rp250 Miliar, RAJA Tegaskan Jaga Free Float di Atas 15 Persen
Beruntun! Komisaris MDKA Asal Inggris Akumulasi Saham Senilai Rp4,47 M
Setahun Lebih Menjabat, Dirut NETV Lie Halim Mengundurkan Diri





