Hantui Pasar, BEI Bekukan Saham Sritex (SRIL)

Para pekerja Sritex tangah sibuk dan serius dengan pekerjaan masing-masing. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (Suspensi) perdagangan saham Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL). Itu menyusul putusan pailit, ketidakpastian kelangsungan usaha, dan publikasi tidak merata informasi material.
Suspensi saham emiten tekstil terbesar Asia Tenggara itu, berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Senin, 28 Oktober 2024, hingga pengumuman lebih lanjut.
Pembekuan itu, berdasar pada putusan atas pembatalan perdamaian pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada Sri Rejeki Isman dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Kemudian, surat perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 mengenai pemberitaan media massa, terdapat informasi berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
”Oleh sebab itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tegas Mita Dwijayanti, P.H Kepala Penilaian Perusahaan 3 BEI. (*)
Related News

CMNP Mau Borong 10 Persen Saham di Pasar, Ini Alasannya

BRI Raih 2 Penghargaan The Asset Triple A atas Konsistensi ESG

Laba Tumbuh Moderat, 2024 Pendapatan BELL Sentuh Rp585 Miliar

Pendapatan Drop, DILD 2024 Tabulasi Laba Rp174,76 MiliarĀ

Melambung 295 Persen, WIFI 2024 Gulung Laba Rp231 Miliar

Laba dan Pendapatan Tumbuh, Ini Kinerja GOLF 2024