Hantui Pasar, BEI Bekukan Saham Sritex (SRIL)
Para pekerja Sritex tangah sibuk dan serius dengan pekerjaan masing-masing. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (Suspensi) perdagangan saham Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL). Itu menyusul putusan pailit, ketidakpastian kelangsungan usaha, dan publikasi tidak merata informasi material.
Suspensi saham emiten tekstil terbesar Asia Tenggara itu, berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Senin, 28 Oktober 2024, hingga pengumuman lebih lanjut.
Pembekuan itu, berdasar pada putusan atas pembatalan perdamaian pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada Sri Rejeki Isman dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Kemudian, surat perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 mengenai pemberitaan media massa, terdapat informasi berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
”Oleh sebab itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tegas Mita Dwijayanti, P.H Kepala Penilaian Perusahaan 3 BEI. (*)
Related News
Ikuti Regulasi, Danantara AM Lepas 3,74 Miliar Saham GIAA
Konversi, SDMU Tuntaskan Private Placement Rp61,35 Miliar
Operasional Hauling Road Jadi Fondasi Kinerja RMKE 2026
Investor DEWA Lepas 400 Juta Saham Senilai Rp232,4 Miliar Harga Bawah
BTN Kelar Transaksi Rp5,56 Triliun, Ini Performa BBTN dalam Setahun
Gelontorkan Rp22,36 Miliar, HP Capital Kuasai 8,36 Persen Saham INTA





