Hantui Pasar, BEI Bekukan Saham Sritex (SRIL)
:
0
Para pekerja Sritex tangah sibuk dan serius dengan pekerjaan masing-masing. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (Suspensi) perdagangan saham Sri Rejeki Isman alias Sritex (SRIL). Itu menyusul putusan pailit, ketidakpastian kelangsungan usaha, dan publikasi tidak merata informasi material.
Suspensi saham emiten tekstil terbesar Asia Tenggara itu, berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi II perdagangan efek Senin, 28 Oktober 2024, hingga pengumuman lebih lanjut.
Pembekuan itu, berdasar pada putusan atas pembatalan perdamaian pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada Sri Rejeki Isman dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Kemudian, surat perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 mengenai pemberitaan media massa, terdapat informasi berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
”Oleh sebab itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tegas Mita Dwijayanti, P.H Kepala Penilaian Perusahaan 3 BEI. (*)
Related News
BWPT Tuntaskan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Total Rp38,29 Miliar
RMKE Eksekusi Stock Split 1:5, Jadwal Nominal Baru Mulai 17 Juli 2026
Konsolidasi Tjokro Group Berjalan Mulus, Saham GPSO Diproyeksi Melesat
Saham UVCR Menjadi Buruan Investor, Free Float Aman dan Kinerja Solid
Laba Melesat 33 Persen, ZATA Defisit Rp142 Miliar
MDKA Habiskan Dana Rp49,49 Miliar, Eksplorasi Fokus Tiga Wilayah ini





