Harga Mengenaskan, 29 Emiten Huni Keranjang Efek Pemantauan Khusus
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 29 emiten menghuni keranjang efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Harga efek seluruh emiten itu, beredar di bawah Rp51. Lalu, diikuti dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta.
Selain itu, sejumlah emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Kemudian, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir. Dan, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Selain seluruh emiten memiliki harga di bawah Rp51, tercatat 13 emiten memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 enam bulan terakhir di pasar reguler. Lalu, 9 emiten tersandera ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Selanjutnya, dua perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir. Dan, satu emiten dengan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Nah, 13 emiten dengan likuiditas rendah yaitu Totalindo Persada (TOPS), Sejahtera Abadi (SBAT), Repower Asia (REAL), Magna Investama (MGNA), Trimitra (LAND).
Kemudian, HK Metals Utama (HKMU), Arkadia (DIGI), Dewata Freight (DEAL), Diamond Citra (DADD), Citatah (CTTH), Bhakti Agung (BAPI), Meta Epsi (MTPS), dan Intan Baru Prana (IBFN). Selanjutnya, 9 emiten tersandera ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir antara lain IBFN, Intraco Penta (INTA), Asia Pacific (POLY), Waskita Beton (WSBP), DEAL, DIGI, HKMU, Modern Internasional (MDRN), dan Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT).
Lalu, dua perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir yaitu SBAT, dan MTPS. Dan, satu emiten dengan laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) yaitu HKMU. ”Perubahan berlaku efektif hari ini Kamis, 30 November 2023,” tegas Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi PLP Bursa Efek Indonesia. (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya