Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pemerintah Diminta Kibarkan Bendera

EmitenNews.com - Ini instruksi pemerintah dalam menyikapi Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2021. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta setiap kantor pemerintahan level pusat maupun daerah mengibarkan bendera setengah tiang hari ini. Itu menjadi tanda kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," tulis Nadiem Makarim dalam surat bernomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 seperti dikutip Kamis (30/9/2021).
Menteri Nadiem juga menginstruksikan kepada Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat untuk mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
"Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing," tulis Nadiem Makarim lagi.
Masyarakat pun diminta mendengarkan pidato Nadiem yang disiarkan melalui sejumlah saluran pada sore ini. "Pada 30 September 2021 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring)." ***
Related News

Hakim Effendi Minta Semua Pihak Bantu PN Jakpus Berperilaku Bersih

Guyur Pasar dengan Beras SPHP, Pemerintah Klaim Harga Sudah Turun

Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M

Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Naik, Buruh Gelar Demo 28 Agustus

Status Bandara Internasional akan Dievaluasi dalam Kurun Dua Tahun

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK