EmitenNews.com - Saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dan PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), hingga perdagangan hari ini Rabu (31/7) kembali melorot. 

Melorotnya kedua saham tersebut usai Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan, bahwa saham BULL dan ITMA termasuk Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 1 hingga 30 Agustus 2024.

Saham BULL hingga penutupan sesi I perdagangan hari ini turun lagi Rp2 per saham atau tergerus 2 persen menjadi Rp102 per lembar saham.

Kemarin pada Selasa (30/7), saham BULL melorot 9,52 persen. Dalam sepekan, saham angkutan laut migas tersebut BULL tergerus 23,01 persen.

Sedangkan saham ITMA pada perdagangan hari ini Rabu (31/7) ambles Rp14 per saham atau tergerus 3 persen menjadi Rp474 per lembar saham.

Emiten pertambangan tersebut sahamnya sudah anjlok 46,07 persen dalam sepekan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga hari ini mengumumkan status unusual market activity (UMA) untuk saham PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) akibat penurunan di luar kebiasaan. 

Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dan PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) masuk dalam daftar efek tidak dijamin (ETD) mulai 1-30 Agustus 2024.

Keputusan di muka berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama BEI dan KPEI atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Artinya, BULL dan ITMA tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun pasar tunai selama masuk ETD.