EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pola transaksi saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) karena terjadi peningkatan harga saham di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). 

Dalam laman resmi BEI tertanggal Selasa (11/6/2024), P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menuturkan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Menurut BEI, informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah pemberitahuan pencatatan saham yang dipublikasikan pada tanggal 10 Juni 2024 melalui website PT Bursa Efek Indonesia. 

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham PPRI tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," kata Endra.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

Sementara itu, pada perdagangan hari ini, Rabu (12/6/2024) pukul 9.28 WIB, saham PPRI turun 9 poin atau 4,97%, sehingga berada pada posisi Rp172 per saham.