EmitenNews.com -Emiten properti hasil kolaborasi antara Grup Agung Sedayu dan Group Salim, PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI) dikabarkan ingin mengumpulkan dana rights issue sampai dengan Rp11 triliun. Akan tetapi, hingga saat ini masih belum menetapkan harga pelaksanaan untuk penerbitan saham baru. 


Saat ditanya soal rencana penghimpunan dana melalui skema penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II atau rights issue Rp11 triliun, Wakil Presiden Komisaris  Phiong Phillipus Darma mengaku masih mempertimbangkan soal target penghimpunan dana rights issue.  Meski demikian, jumlah saham yang diterbitkan dalam rights issue tidak akan lebih dari 8 miliar lembar saham.


"Masih diskusi, jumlahnya kami lagi pertimbangan sizenya, jumlah sahamnya enggak akan lebih dari 8 miliar lembar saham,” ujar dia di Jakarta, Jumat (15/9/2023). 


Sementara itu, jika rights issue berjalan lancar, Pantai Indah Kapuk Dua akan melakukan akuisisi 7 perusahaan afiliasi senilai Rp 9,5 triliun dan dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan perusahaan termasuk pembelian land bank. Sehingga, jumlah besaran land bank yang dimiliki bisa bertambah dua kali lipat dari yang sekarang. 


Dengan demikian, ia optimistis peluang bisnis Perseroan akan terdongkrak melalui ekspansi tersebut. "Jadi dapat diartikan peluang bisnis PIK 2 juga akan meningkat signifikan dengan adanya penambahan land bank ini,” ujar dia.  


Asal tahu saja, PIK 2 telah mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD II) atau rights issue.

 

Hal itu sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat, 15 September 2023.


Pertama, RUPSLB menyetujui sepenuhnya pengubahan penggunaan sisa right issue I sebesar Rp 50,4 miliar diubah penambahan menjadi untuk penyertaan Perseroan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Panorama Eka Tunggal (PET), selanjutnya dana dari penambahan penyertaan tersebut akan digunakan oleh PT PET untuk pembelian tanah.


“Kedua, perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan yakni meningkatkan modal dasar Perseroan menjadi sebesar Rp 5 triliun, terbagi atas 50 miliar saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100,” kata Wakil Presiden Direktur Pantai Indah Kapuk 2, Alexander Halim Kusuma dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023).

 

Ketiga, agenda tersebut menyetujui penambahan modal Perseroan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu II (right Issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak- banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham melalui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu II.


Rencana PMHMETD II ini diharapkan dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan, di mana PMHMETD II ini akan memperkuat struktur permodalan Perseroan, meningkatkan aset Perseroan dan mendukung Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.