EmitenNews.com - Gagal upaya pelarian Marimutu Sinivasan. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong menggagalkan upaya Bos Texmaco itu, saat hendak kabur ke Malaysia dengan dalih ingin berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9/2024) petang. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diamankan karena masuk daftar cegah, alias dicekal.

Kepada pers, Senin (9/9/2024), Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, pihaknya mencegah Marimutu Sinivasan ke luar negeri. "Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan."

Sejauh ini, pemeriksaan awal terhadap Marimutu Sinivasan sudah selesai dilakukan. Imigrasi menyerahkan urusan penunggak BLBI itu, kepada Satgas BLBI.

Dengan tertangkapnya Marimutu Sinivasan itu, Silmy Karim memastikan sistem keimigrasian berjalan dengan baik, meski di perbatasan, dan petugasnya pun profesional.

"Mungkin dipikir kalau lewat darat, apalagi di perbatasan sistem belum terkoneksi. Ternyata petugas Imigrasi di sana profesional dan sistem beroperasi dengan baik sehingga rencana tersebut bisa digagalkan," kata Silmy Karim.

Sementara itu, Marimutu Sinivasan membantah informasi bahwa perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Ia mengakui perusahaannya memang punya utang kepada negara, namun bukan dalam perkara BLBI.

Tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Marimutu salah satu obligor BLBI, dan masih menunggak.

Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.

"Bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank," ucap Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/12/2023).

Jadi, sejauh ini, atas nama perusahaanya, Marimutu memiliki tunggakan utang BLBI sebesar Rp8,09 triliun kepada negara, karena mendapatkan bantuan saat krisis moneter 1998 silam. ***