Heru Hidayat Dituntut Hukum Mati, Regulator Pasar Modal Bilang Begini
EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat selaku Pengendali PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Heru dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Tuntutan hukuman mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) itu mendapat tanggapan serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam skema yang dimainkan Heru beserta para tersangka lain dianggap memanipulasi sehingga harga saham dianggap bernilai tinggi. Tujuannya untuk menunjukkan kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik. Kemudian saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai berpindah tangan dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.
Tuntutan mati yang diajukan Jaksa kepadanya salah satunya dikarenaan besarnya kerugian yang ditanggung oleh negara yang juga mengakibatkan begitu banyak orang seperti anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang merupakan peserta di PT. ASABRI menjadi korban.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady dalam paparannya kepada media, Kamis (9/12/2021) mengatakan bakal berupaya mencegah terjadi kasus serupa terulang. OJK, lanjutnya, akan memperbaiki dari sisi regulasi. Dia menambahkan regulator akan mencoba merumuskan aturan bagi lembaga keuangan yang berada di dua kaki, yaitu asuransi dan pasar modal. Selain itu, pengelola akan ditinjau lebih dalam dari aspek kebijakan investasi dan sebagainya.
“Kebijakan investasinya seperti apa karena ada sebagian dana yang dikelola di pasar modal sehingga tata kelola harus bagus dan bersih,” tegasnya. Selain itu, OJK dalam rangka menciptakan iklim investasi di Pasar Modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas berwenang melarang pihak yang bermasalah untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO, perusahaan efek dan atau emiten.
Lebih lanjut Luthfi menegaskan kasus seperti yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) merupakan permasalahan yang tak hanya melibatkan pasar modal, namun juga berhubungan dengan institusi keuangan non-bank.
"Akan dirumuskan governance untuk lembaga jasa keuangan yang kakinya dua. Pengelolanya akan dilihat lagi lebih dalam. Kebijakan investasinya bagaimana karena ada sebagian yang dikelola di pasar modal, jadi governancenya mesti bagus dan clear, itu mesti dilakukan," imbuh Dia.
Di sisi lain, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi berharap kasus serupa tidak terulang. “Mudah-mudahan ini kasus terakhir di pasar modal dan tidak ada lagi yang semacam itu,” katanya.
Related News
Eastspring Luncurkan Reksa Dana Indeks ESG Berbasis KEHATI
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif