HET Pupuk Subsidi Sudah Diketok, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan
EmitenNews.com - Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan HET yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan," ujarnya di Jakarta, Minggu.(*)
Related News

Market Dinamis, IHSG Lanjutkan Tren Positif

BBTN Ngebut 32,5% dalam Sebulan, Mau ke Mana Lagi?

Perang Dagang Landai, IHSG Uji Level 6.800

Gerak IHSG Terbatas, Colek Saham BBNI, LSIP, dan MDKA

CIMB Niaga (BNGA) Perkuat Sinergi BPR & BPRS Pakai Cara Ini

IHSG Ditutup Melonjak 0,66 Persen, Sektor dan Saham Ini Pemicunya