HET Pupuk Subsidi Sudah Diketok, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan
EmitenNews.com - Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan, dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan HET yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan," ujarnya di Jakarta, Minggu.(*)
Related News
IHSG Anjlok 114 Poin di Awal Pekan, Sempat Sentuh Level Bawah 7.000
Lampu Hijau OJK, Corfina Capital Aktifkan Lagi Bisnis Reksa Dana!
PINTU Catat Perdagangan Tokenisasi Aset Melejit 5 Persen per Pengguna
Sempat Rontok 3 Persen, IHSG Sesi Siang Berkunjung Pulih di 7.039
Animo Tukar Uang Pecahan Baru Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Hadapi Kemarau Lebih Awal, Petani Didorong Pakai Varietas Padi Adaptif





