EmitenNews.com - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA)  Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yaitu Reparasi Mobil. Kebutuhan KBLI ini muncul karena adanya salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh Sucofindo sebagai pelaksana Sertifikasi Bengkel.

Persayaratan itu, dimana Sucofindo menyatakan bahwa HEXA harus memiliki KBLI 45201 sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikasi Bengkel.

Listiana A. Kurniawati Corporate Secretary HEXA dalam keterangannya Jumat (16/8) mengemukakan sertifikasi Bengkel ini dibutuhkan karena pemenuhan regulasi/peraturan dimana HEXA sebagai distributor truk bermerek Foton yang merupakan produk dari produsen manufaktur China. Rencana bisnis HEXA saat ini adalah berencana menjual Foton truck untuk on-road usage.

Dia menambahkan, saat ini Penjualan hanya untuk penggunaan off-road oleh Customer, dimana rencana penjualan Foton Truck OTR ini berhubungan juga dengan kewajiban untuk menyediakan layanan bengkel dengan tujuan untuk menjamin layanan purna jual, yang mana layanan ini harus dijalankan oleh bengkel bersertifikat (Pasal 25 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 6 ayat Kepmenperin 551/1999, Pasal 9 ayat 1 Permenperin 34/2019).

Kapasitas yang digunakan untuk penambahan kegiatan usaha pada bidang reparasi Mobil yang akan dikembangkan secara bertahap, hal ini direpresentasikan dengan memiliki 19 (sembilan belas) cabang, 16 kantor perwakilan dan 16  kantor proyek terhitung per 31 Maret 2024. Serta memiliki Remanufacturing Facility: Balikpapan, Welding Facility: Samarinda, dan Training Center: Balikpapan & Jakarta.

Sertifikasi Bengkel ini dibutuhkan karena pemenuhan regulasi/peraturan dimana HEXA sebagai distributor truk bermerek Foton yang merupakan produk dari produsen manufaktur China. 

"Untuk melancarkan aksi korporasi ini, Perseroan wajib untuk memperoleh persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 mendatang," terang Listiana.