EmitenNews.com - Data laporan BPJS Ketenagakerjaan pada 2020, angka Kecelakaan Kerja-Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) terus bertambah secara agregat angkanya mencapai 722 ribu kasus. Kemudian angka fatality dikarenakan KK/PAK adalah berjumlah 13.765 korban jiwa.


Kementerian Ketenagakerjaan mengajak seluruh stakeholder maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengoptimalkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Salah satunya dengan mengoptimalkan kolaborasi dan koordinasi dengan masyarakat.


"Banyak hal yang dapat kita lakukan sebagai bukti konkret mendukung pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui bidang ketengakerjaan," ujar Wamenaker Afriansyah Noor saat memberikan Sosialisasi Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (13/12/2023).


Untuk mengatasi masalah bertambahnya angka KK/PAK hal terpenting yang harus dilakukan menurutnya adalah meningkatkan kesadaran K3 sebagai bagian budaya kerja oleh setiap pelaksanaan pekerjaan, yakni pekerja dan pengusaha.


Mulai dari membersihkan area kerja sebelum dan setelah bekerja, bekerja sesuai waktu kerja, waktu istrirahat yang cukup, hingga pemenuhan standar K3 di perusahaan. "Seperti pembentukan Sistem Manajemen K3 (SMK3), Panitia Pembina K3 (P2K3), penyediaan sarana dan prasarana standar K3, serta dilakukan pelatihan K3, " katanya.


Afriansyah Noor mengingatkan K3 menjadi kunci utama dalam menjaga produktivitas. Sebab apabila terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja (KK/PAK), maka pekerja maupun pengusaha akan kehilangan waktu kerja produktif.


"Pekerja yang bersangkutan tak mampu untuk bekerja sehingga berdampak pada bertambahnya biaya produksi akibat penggantian tenaga kerja untuk memenuhi target produksi, " ujarnya.(*)