EmitenNews.com - Emiten yang bergerak di bidang pengembangan, jasa dan perdagangan, PT. Armidian Karyatama Tbk (ARMY) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 28 Maret 2022.

 

Manajemen ARMY dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan, dalam agenda RUPSLB ARMY juga akan meminta Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan aksi korporasi berupa private placement 

 

Dijelaskan RUPSLB akan membahas terkait penegasan kembali Permohonan Persetujuan Pemegang Saham atas Rencana Perseroan Menerbitkan Saham Baru Dengan Cara Melaksanakan Debt to Equity Swap (DES) Melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau biasa disebut dengan private placement Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 180/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGAJKT.PST tertanggal 26Oktober 2020,"terangnya.

 

RUPSLB juga akan meminta persetujuan Laporan Direksi mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020. Agenda berikutnya yaitu, Persetujuan pemberian remunerasi & tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk 2022 dan 2023.

 

Selain itu Rapat juga akan membahas penegasan kembali Permohonan Persetujuan Pemegang Saham Mengenai Perubahan/Penyesuaian Anggaran DasarPerseroan Berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020,"papar Manajemen ARMY.

 

Sebelumnya Bursa Efek mengumumkan PT. Armidian Karyatama Tbk (ARMY) berpotensi delisting karena  masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 2 Desember 2021.

 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 1 Agustus 2018

adalah sebagai berikut:

 

Komisaris Utama : Raden Agus Santosa

Komisaris : Rony Agung Suseno