Hingga 2024, Pertamina Hulu Rokan Setor Rp115,79T ke Kas Negara
Ilustrasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyumbang Rp115,79 triliun ke kas negara hingga 2024. Anak usaha Pertamina (Persero) itu, mengambil alih pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rokan pada Agustus 2021. Dok. Pertamina.
EmitenNews.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyumbang Rp115,79 triliun ke kas negara hingga 2024. Anak usaha Pertamina (Persero) itu, mengambil alih pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rokan pada Agustus 2021.
"Setoran ke negara sebanyak Rp115,79 triliun itu kontribusi PHR sejak alih kelola WK Rokan pada Agustus 2021. Ini wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi hulu migas," kata Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari di Riau, Sabtu (25/1/2025).
Setoran ke negara tersebut mencakup pendapatan bagian negara, dan penyetoran pajak yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah.
PHR berkomitmen terus menjaga kinerja perusahaan dan keuangan yang baik melalui pengelolaan yang profesional dan transparan, sehingga perusahaan bisa terus memberi kontribusi maksimal bagi ketahanan energi dan perekonomian negara.
PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Hulu Migas yang beroperasi di tujuh kabupaten/kota Provinsi Riau, sepanjang 2024 mencatatkan lifting minyak sebanyak 58 juta barel. Seluruhnya sudah disalurkan ke kilang domestik milik Pertamina.
Sejak alih kelola WK Rokan, PHR membukukan angka 1.539 tajak sumur baru guna mendukung ketahanan energi nasional. Pada akhir 2024, PHR menghasilkan produksi di atas 160.000 barel minyak per hari.
Kontribusi utama produksi berasal dari pemboran sumur baru, dan pelaksanaan pekerjaan workover dan well intervention. PHR melakukan berbagai upaya dalam menjaga produksi dengan berbagai inovasi dan teknologi guna meningkatkan produksi sumur-sumur minyak di WK Rokan.
Satu hal, atas ketaatan membayar pajak, PHR memperoleh sejumlah penghargaan baik dari Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah setempat. Di antaranya, Tax Award dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta atas komitmen PHR terhadap praktik bisnis bertanggung jawab karena berkontribusi sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Di tingkat daerah, PHR mendapat penghargaan Pekanbaru Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Pada 2023, perseroan juga mendapatkan penghargaan serupa atas komitmen ketaatan pada kewajiban membayar pajak.
Penghargaan tersebut melengkapi apresiasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat daerah. Di antaranya, Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis pada 2022 dan posisi Terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Wali Kota Dumai. ***
Related News
Nilai Tukar Rupiah Hingga 23 Januari 2025 Melemah 1,14 Persen
Laris Manis, Kopi Indonesia Kuasai 41 Persen Pangsa Pasar di Mesir
BCA (BBCA) Beri Sinyal Sebar Dividen 2024, Segini Besarannya
Melanggar Aturan, Mendag Segel Distributor MinyaKita di Tangerang
Harga MinyaKita Mahal, Distributor Nakal dapat Dihukum 5 Tahun Penjara
Mirae Asset: Manfaatkan Volatilitas untuk Trading Pendek dengan AI