EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono kinerja positif IKNB itu tampak dari pertumbuhan aset sebesar 8,55 persen year on year per Oktober 2022 mencapai Rp3.026,16 triliun.


"Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja sektor utama IKNB, yaitu perasuransian tumbuh 4,69 persen, lembaga pembiayaan tumbuh 8,26 persen, dan dana pensiun 4,20 persen," kata Ogi Prastomiyono dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (28/11/2022).


Saat yang sama investasi di sektor IKNB tumbuh 6,57 persen secara yoy hingga mencapai Rp1.800,73 triliun. Terutama didorong oleh kinerja investasi sektor IKNB pada aset yang ditransaksikan di pasar modal.


Tetapi, meskipun kinerja masih baik, pelaku usaha sektor IKNB perlu mewaspadai risiko ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi berdampak pada perekonomian nasional. Potensi dampak menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical khususnya di sektor jasa keuangan juga perlu diantisipasi.


Untuk sektor asuransi, akumulasi pendapatan premi sepanjang Januari sampai Oktober 2022 mencapai Rp255,2 triliun atau tumbuh 1,81 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.


Sementara itu akumulasi klaim asuransi tercatat mencapai Rp185,47 triliun atau tumbuh 3,33 persen secara year on year. Dengan begitu rasio beban klaim asuransi per Oktober 2022 mencapai 72,68 persen atau sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 71,6 persen. ***