EmitenNews.com - PT HM Sampoerna (HMSP) meneken perjanjian distribusi utama senilai Rp1,05 triliun. Perjanjian itu telah ditandatangani dengan Philip Morris Indonesia (PMID) pada 29 Juli 2022. Philip Morris Indonesia sebagai penjual, dan HM Sampoerna beroperasi sebagai distributor.


Nilai transaksi sejumlah Rp211,71 miliar per tahun. Berdasar kesepakatan, perjanjian distribusi utama akan berlangsung sepanjang lima tahun mendatang. Itu dengan opsi dapat diperpanjang lima tahun lagi sesuai kesepakatan para pihak. Jadi, dengan begitu sepanjang lima tahun mendatang transaksi bernilai Rp1,05 triliun.  


Transaksi itu, memungkinkan perseroan atau setiap anak  usaha meningkatkan pendapatan. Caranya, dengan membeli dan mendistribusikan portofolio produk tembakau lebih beragam. Diproduksi produsen tembakau pihak terafiliasi lainnya (lokal dan internasional) lebih fleksibel, dan cepat ke pasar.


Manajemen HM Sampoerna menganggap transaksi tersebut tidak memiliki potensi risiko yang dapat berdampak merugikan atau menyebabkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan. Sejatinya, HM Sampoerna telah menjadi distributor tunggal produk tembakau konvensional Philip Morris Indonesia di Indonesia. 


Nah, untuk mengonsolidasikan seluruh perjanjian distribusi yang ada atau akan diadakan, perseroan dan Philip Morris Indonesia sepakat mengadakan satu perjanjian distribusi utama. Berdasar perjanjian itu, Philip Morris atau afiliasinya dapat menunjuk perseroan atau anak usaha untuk bertindak sebagai distributor non-eksklusif produk di Indonesia.


Perjanjian distribusi utama mewakili seluruh perjanjian, menggantikan seluruh kontrak atau pengaturan-pengaturan, dan seluruh negosiasi, antara perseroan dan setiap afiliasi tentang materi pokok berdasar perjanjian distribusi utama diakhiri dengan segera.


Selain itu, ketentuan utama perjanjian distribusi utama bebas dari cukai atau pajak pertambahan nilai (PPN), untuk setiap 1.000 dari varian merek produk merupakan prakiraan terbaru dari pendapatan bersih dikurangi prakiraan terbaru dari biaya operasional, dan pengeluaran lainnya, penghasilan dan penyesuaian lainnya untuk varian merek tersebut, merefleksikan laba sebelum paj?k 2,5 persen dari perkiraan pendapatan bersih tersebut. 


Harga unit habis pakai dihitung per 1.000 unit. Dan, untuk produk selain unit habis pakai, per unit produk tersebut yang diidentifikasi dalam setiap pesanan yang diberikan kepada Philip Morris Indonesia atau setiap afiliasi oleh perseroan atau setiap anak usaha. Seluruh harga produk akan dihitung, dikutip, ditagih dan dibayar dalam mata uang Indonesia, kecuali para pihak menyetujui lain. (*)