EmitenNews.com - Megalestari Epack Sentosaraya (EPAC) bebas dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul pengesahan perdamaian alias homologasi PKPU terhadap perseroan disahkan majelis hakim. Dengan begitu, gugatan PKPU yang diajukan PT Toyo Ink tersebut berakhir happy ending.


Majelis hakim telah menetapkan putusan pengesahan perdamaian (PKPU) Megalestari dengan nomor.191/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 24 Januari 2023. Itu sekaligus menjadi tanggal efektif homologasi PKPU Megalestari berkekuatan hukum tetap. 


Menyusul dengan putusan pengesahan perdamaian (Homologasi) telah berkekuatan hukum tetap, berdasar Pasal 288 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang Megalestari telah berakhir.


Gugatan PKPU itu tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Perseroan memastikan seluruh aspek operasional tetap berlangsung dengan normal,” tulis manajemen Megalestari.


Sebelumnya, Megalestari menghadapi tuntutan PKPU senilai Rp2,99 miliar. Permohonan PKPU itu, diajukan PT Toyo Ink Indonesia. Kini, perseroan tengah mengikuti proses persidangan. Sejatinya, pada Kamis, 11 Agustus 2022 perseroan telah menjalani persidangan. Hasilnya, sidang diadakan kembali pada Senin, 15 Agustus 2022. Namun, nyata pihak pemohon yaitu PT Toyo Ink Indonesia belum melengkapi dokumen akta pendirian perseroan. 


Merespons nilai tuntutan PKPU itu, perseroan akan menggunakan dana dari kas internal. Pasalnya, perseroan telah mencatat utang piutang tersebut dalam laporan keuangan perseroan. ”Kami akan gunakan kas internal untuk melunasi tuntutan PKPU,” tulis Nicky Gunhadi, Direktur Keuangan Megalestari Epack Sentosaraya.


Sekadar informasi, pada Kamis, 19 Mei 2022 di Kantor Hukum LHP Law Firm Grand Slipi Tower 8, perseroan telah mengadakan pertemuan dengan PT Cosmos Indo Ink, dan PT Toyo Ink Indonesia. Hasilnya, perseroan mengakui kewajiban Rp1,17 miliar kepada PT Cosmos Indo Ink, dan senilai Rp2,99 miliar kepada PT Toyo Ink Indonesia. 


Selanjutnya, perseroan beritikad untuk melakukan pembayaran utang tersebut dengan skema mencicil. Perseroan paling lambat pada Jumat, 27 Mei 2022, akan mengirimkan penawaran secara tertulis kepada LHP Law Firm mengenai skema pembayaran utang tersebut.


LHP Law Firm, dan perseroan sepakat mengadakan pertemuan kembali untuk membahas penawaran mengenai skema pembayaran utang kepada PT Cosmos Indo Ink, dan PT Toyo Ink Indonesia. (*)