EmitenNews.com - Dua Putra Utama Makmur (DPUM) menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kasasi masih dalam proses, dan terus berlangsung. Kasasi tersebut diajukan PT RB Food Supply Indonesia.


”Saat ini masih proses kasasi, dan kami belum menerima putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” tulis Simon Arosokhi, Corporate Secretary Dua Putra Utama Makmur. 


Pada 12 September 2022, RB Food mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg, pada 5 September 2022 ke MA. Itu dilakukan melalui Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Permohonan kasasi diajukan karena RB Food Indonesia tidak puas terhadap Putusan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi), mengingat jangka waktu penyelesaian tagihan terlalu lama bagi RB Food Indonesia. 


RB Food Indonesia dalam proses PKPU telah mengajukan dan mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus Dua Putra Utama Makmur, selaku kreditur konkuren dengan nilai tagihan Rp501,11 juta, dan telah terverifikasi sebagaimana tercantum dalam daftar piutang tetap.


Selanjutnya, dalam proposal perdamaian sebagaimana telah dihomologasi, terhadap kreditor dengan jumlah tagihan di atas Rp,500 juta akan dibayarkan dalam tempo 5,5 tahun dengan pembayaran setiap triwulan dengan jumlah sama pada setiap triwulan sejak tanggal kegiatan usaha normal. Di mana, pembayaran hanya berupa tagihan pokok dan tidak ada pembebanan bunga, biaya, denda maupun penalty.


Total nilai tagihan perseroan sejak diputus dalam keadaan PKPU per 20 Januari 2022 sebesar Rp738,46 miliar. Sedang total nilai tagihan RB Food Indonesia Rp501,11 juta atau sebesar 0,068 persen dari total tagihan perusahaan saat PKPU.


Saat ini, perseroan terus melakukan komunikasi, pendekatan secara intensif kepada para kreditur, dan meyakinkan para kreditur lain. Perseroan akan berupaya maksimal meningkatkan produktivitas usaha sehingga dapat memenuhi kewajiban sebagaimana telah diatur, dan disepakati dalam proposal perdamaian perseroan. (*)