EmitenNews.com - PT Hotel Mandarine Regency (HOME) antre menunggu penghapusan pencatatan (delisting). Sebab, saham Perseroan telah mengalami penghentian sementara (suspensi) sepanjang 24 bulan atau dua tahun terakhir. 


Potensi delisting saham Hotel Mandarine Regency itu, berdasar pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00005/BEI.PP3/02-2020 tanggal 3 Februari 2020 perihal penghentian sementara perdagangan efek Hotel Mandarine Regency, serta peraturan bursa nomor I-I tentang delisting, dan pencatatan kembali (Relisting) saham di Bursa.


Nah, Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menghapus saham perusahaan tercatat tidak terkecuali Hotel Mandarine Regency apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. 


Kemudian, bersandar pada ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.


Susunan dewan komisaris, dan direksi berdasar laporan keuangan per 30 September 2020 sebagai berikut. Dewan komisaris Iskandar Ali, Komisaris Michael Winata, Komisaris Independen Zainuddin Effendi, Direktur Utama Bayu Widia Prakoso, dan direktur Ardi Syofyan. Seluruh direksi dan dewan komisaris itu, telah mengajukan pengunduran diri pada 29 Maret 2021, namun mendapat persetujuan dari RUPS.


Formulasi pemegang saham per 31 Mei 2021 sebagai berikut. PT Yuanta Securities Indonesia 2,12 miliar lembar setara 9,57 persen, dan masyarakat 20,08 miliar lembar atau setara 90,43 persen. (*)