HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Kedua Januari 2026 Naik Lagi
Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ? 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.133,11 per Wet Metrik Ton (WMT).(Foto: Freeport Indonesia)
EmitenNews.com - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.133,11 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode kedua Januari 2026. Naik 4,51 persen dibanding periode pertama Januari 2026 yang sebesar USD 5.868,51 per WMT.
Sementara HPE emas naik menjadi USD 141.972,92 per kilogram dari USD 138.324,41 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga naik menjadi USD 4.415,85 per troy ounce (t oz) dari USD 4.302,37 per t oz.
Penetapan HPE dan HR ini dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–31 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengungkapkan penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak.
"Hal ini mencerminkan permintaan global yang tetap kuat. Permintaan tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan pada pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara,” kata Tommy dalam keterangan resminya.
Selain faktor permintaan sektor riil, penguatan HPE juga dipengaruhi faktor dinamika keuangan global. Selama periode pengumpulan data, pelemahan dolar Amerika Serikat mendorong peningkatan alokasi investasi ke aset komoditas khususnya emas dan perak. Hal ini turut memperkuat harga mineral penyusun konsentrat tembaga.
“Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 6,5 persen, emas naik 2,64 persen, dan perak naik 15,95 persen,” jelas Tommy.
Tommy menyampaikan, HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan HR dan HPE objektif dan sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Tommy.(*)
Related News
Februari Berlanjut, Penyaluran Beras SPHP Tak Berjeda
Program S'RASA Antarkan Kecap Indonesia Masuk Pasar Belanda
Sektor Digital Diperkirakan Bisa Sumbang 20 Persen Pertumbuhan Ekonomi
Siap-siap! Biaya Admin Debit dan Tabungan Bank Mandiri Segera Naik
IHSG Rekor, Asing Akumulasi Rp7,3 Triliun
Baja Nirkarat Indonesia Lolos Dari Ancaman Bea Masuk Antidumping Turki





