Hukuman Eks Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi jadi 20 Tahun Penjara
![Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. Dok Babel Update. Hukuman Eks Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi jadi 20 Tahun Penjara](https://emitennews.com/images/news/image_1739534866.jpeg?25119ab)
Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. Dok Babel Update.
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. Vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar Riza Pahlevi.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim juga memperberat pidana denda yang dijatuhkan kepada Mochtar menjadi Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti (subsider) 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua menuturkan pihaknya juga menambahkan pidana lain kepada Mochtar, yakni berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.
Meskipun tidak menikmati uang korupsi, Majelis Hakim menilai Mochtar Riza Pahlevi berperan sebagai Dirut PT Timah pada periode korupsi berlangsung. Juga dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, CV Salsabila Utama, melalui Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi, serta memperoleh uang Rp986,79 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan merupakan salah satu cara mengembalikan keuangan negara dalam keadaan semula dan bentuk penjeraan langsung kepada terdakwa," ucap Hakim Ketua.
Dalam menjatuhkan putusan banding, terdapat beberapa hal memberatkan yang dipertimbangkan. Di antaranya, perbuatan Mochtar selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Akibat aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, telah terjadi kerugian negara maupun kerugian lingkungan," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Di pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, Mochtar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para terdakwa, termasuk Mochtar, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Mochtar didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. ***
Related News
![KLB Partai Gerindra Jumat (14/2) malam memutuskan mengangkat lagi Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra periode 2025-2030. Terpilih Kembali Jadi Ketum, Gerindra Dorong Prabowo Maju Lagi di 2029](https://emitennews.com/images/news/image_1739552762.jpg?25119ab)
Terpilih Kembali Jadi Ketum, Gerindra Dorong Prabowo Maju Lagi di 2029
![Presiden Prabowo ketika berbicara dalam acara silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). Tak Ganggu Operasional, Prabowo Minta Partai Koalisi Dukung Efisiensi](https://emitennews.com/images/news/image_1739552075.jpg?25119ab)
Tak Ganggu Operasional, Prabowo Minta Partai Koalisi Dukung Efisiensi
![Thomas Trikasih Lembong. Dok. Suara. Berkas Dilimpahkan ke JPU, Tom Lembong Ngeluh Proses Hukum Lama](https://emitennews.com/images/news/image_1739542783.jpeg?25119ab)
Berkas Dilimpahkan ke JPU, Tom Lembong Ngeluh Proses Hukum Lama
![Kementerian Lingkungan Hidup menyegel kawasan KEK Lido, Bogor, Jawa Barat. dok. Kompas TV. Danau Lido Harus Direvitalisasi, KLH Minta MNC Land Hentikan KEK Lido](https://emitennews.com/images/news/image_1739539400.jpeg?25119ab)
Danau Lido Harus Direvitalisasi, KLH Minta MNC Land Hentikan KEK Lido
![Kepala Desa Kohod, Arsin. Dok. Kompas. Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Tunggu Hasil Labfor](https://emitennews.com/images/news/image_1739535595.jpeg?25119ab)
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Tunggu Hasil Labfor
![Ilustrasi Gen Z. dok. Universitas Sugeng Hartono. Meski Sulit, Prospek Gen Z Miliki Rumah Saat Ini Masih ada](https://emitennews.com/images/news/image_1739530836.jpeg?25119ab)
Meski Sulit, Prospek Gen Z Miliki Rumah Saat Ini Masih ada