Hukuman Eks Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi jadi 20 Tahun Penjara
:
0
Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. Dok Babel Update.
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. Vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar Riza Pahlevi.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim juga memperberat pidana denda yang dijatuhkan kepada Mochtar menjadi Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti (subsider) 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua menuturkan pihaknya juga menambahkan pidana lain kepada Mochtar, yakni berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.
Meskipun tidak menikmati uang korupsi, Majelis Hakim menilai Mochtar Riza Pahlevi berperan sebagai Dirut PT Timah pada periode korupsi berlangsung. Juga dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, CV Salsabila Utama, melalui Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi, serta memperoleh uang Rp986,79 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan merupakan salah satu cara mengembalikan keuangan negara dalam keadaan semula dan bentuk penjeraan langsung kepada terdakwa," ucap Hakim Ketua.
Dalam menjatuhkan putusan banding, terdapat beberapa hal memberatkan yang dipertimbangkan. Di antaranya, perbuatan Mochtar selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Akibat aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, telah terjadi kerugian negara maupun kerugian lingkungan," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Di pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Related News
Butuh Sepertiga Luas Batam di Jawa Untuk Bangun PLTS 100 GW
Segera Panggil Dua Anggota DPR, KPK Pastikan tak ada Tekanan Politik
Tuntaskan Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sudah Periksa 20 Forwarder
Usai Musim Haji, KPK Limpahkan Kasus Korupsi Yaqut ke Pengadilan
Di Depan Umat Buddha, Wapres Ajak Umat Jadi Pelopor Perdamaian
Diprediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Panjang





