Hukuman Eks Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi jadi 20 Tahun Penjara
:
0
Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. Dok Babel Update.
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi. Vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar Riza Pahlevi.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim juga memperberat pidana denda yang dijatuhkan kepada Mochtar menjadi Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti (subsider) 6 bulan kurungan.
Hakim Ketua menuturkan pihaknya juga menambahkan pidana lain kepada Mochtar, yakni berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.
Meskipun tidak menikmati uang korupsi, Majelis Hakim menilai Mochtar Riza Pahlevi berperan sebagai Dirut PT Timah pada periode korupsi berlangsung. Juga dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, CV Salsabila Utama, melalui Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi, serta memperoleh uang Rp986,79 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan merupakan salah satu cara mengembalikan keuangan negara dalam keadaan semula dan bentuk penjeraan langsung kepada terdakwa," ucap Hakim Ketua.
Dalam menjatuhkan putusan banding, terdapat beberapa hal memberatkan yang dipertimbangkan. Di antaranya, perbuatan Mochtar selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Akibat aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, telah terjadi kerugian negara maupun kerugian lingkungan," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Di pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Related News
Pertamina Genjot PDS dan Pasokan Laut, Antrean BBM Bali Pulih
Lindungi Data dan Reputasi Perusahaan, BDO-IKAI Dorong Pengawasan AI
Astra Bawa UMKM ke Trade Expo Indonesia 2026, Transaksi Ekspor Rp400M
Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Rp2T
Dugaan KPK, Adik Eks Kepala BNPB Pakai Uang Korupsi Beli Saham
Resmi jadi Tersangka, Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK





