Humpuss Group (GTSI) Umumkan Mundurnya Presdir Ari Askhara
Ari Askhara (dua kanan) berfoto bersama pengurus HUMI usai pengangkatan dirinya sebagai Direktur Utama. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - PT GTS Internasional Tbk. (GTSI), emiten yang terafiliasi dengan Humpuss Group milik Hutomo Mandala Putra mengumumkan pengunduran diri pucuk pimpinan mereka, Presiden Direktur I Gusti Ngurah Askara Danadiputra.
Pengunduran diri I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) dari GTSI ini diambil usai dirinya ditetapkan sebagai Direktur Utama HUMI melalui RUPSLB HUMI pada 14 Januari 2026, menggantikan Tirta Hidayat. Selain Presiden Direktur, Direktur Dira K. Mochtar juga turut mengajukan pengunduran diri. Perseroan menyampaikan bahwa surat pengunduran diri keduanya telah diterima pada 12 Februari 2026 dengan alasan pertimbangan profesional.
Corporate Secretary GTSI, Tuti Yuliyani dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (19/2/2026), menyatakan, “Pengunduran diri tersebut efektif setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang akan diselenggarakan pada 26 Februari 2026.”
Sampai dengan pelaksanaan RUPSLB tersebut, tugas pengurusan dan pengelolaan perseroan untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuti mengatakan bahwa tidak terdapat dampak material atas kejadian ini terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Sebelumnya masalah ini sempat menjadi sorotan BEI terkait pemenuhan Pasal 4 POJK 33/2014. BEI menyebut bahwa Ari Askhara pernah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis pidana pada Juni 2021. Namun, HUMI menyatakan penilaian rekam jejak hukum telah dilakukan secara khusus. “Melalui Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilakukan penilaian rekam jejak hukum beliau,” sebut manajemen HUMI.
Pengangkatan Ari Askhara mengacu pada POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik, khususnya Pasal 4 butir 1.c.3 yang menyatakan bahwa direksi, “Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.”
Dalam konteks tersebut, HUMI berdalih, “Sesuai dengan putusan tanggal 21 Juni 2021, putusan tindak pidana Ari Askhara merupakan tindak pidana kepabeanan.”
Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kepabeanan pada dasarnya merupakan hukum administrasi yang diberi sanksi pidana administrasi, dan Ari Askhara telah menjalani sanksi tersebut.
Adapun, untuk mengantisipasi potensi dampak reputasi, risiko hukum, dan risiko tata kelola, Perseroan menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari penguatan peran dewan komisaris, komite audit, serta komite nominasi dan remunerasi dalam fungsi pengawasan, penerapan pakta integritas dan kode etik, hingga peningkatan frekuensi audit internal serta compliance review.
“Pengangkatan direktur utama (HUMI) tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga selaras prinsip kehati-hatian, integritas, dan tata kelola baik, guna menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan bisnis HUMI, dan entitas usaha ke depan,” tutup manajemen HUMI.(*)
Related News
Pengendali Beraksi, Saham INET Terus Melaju
TRIM Jajakan Obligasi Rp250 Miliar, Bunganya Segini
Surplus 28 Persen, AISA 2025 Keruk Laba Rp89 Miliar
Makin Bengkak, Sepanjang 2025 MTPS Defisit Rp296 Miliar
Maksimalkan MBG, BEEF Datangkan 250 Ekor Sapi Perah
Sudahi 2025, Laba NICK Melangit 1.194,97 Persen





