Ifishdeco (IFSH) Komit Dukung Daerah Lewat Pajak
:
0
PT Ifishdeco Tbk. (IFSH), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Selatan, menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
EmitenNews.com - PT Ifishdeco Tbk. (IFSH), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Selatan, menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Ifishdeco, Muhammad Ishaq, dalam ajang Sultra Investment Summit 2025 yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/6/2025).
Di hadapan ratusan pelaku usaha nasional dan internasional, Muhammad Ishaq menyatakan bahwa dunia usaha memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan daerah. Menurutnya, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami merasa wajib berkontribusi secara nyata terhadap daerah tempat kami beroperasi,” ujar Ishaq.
Taat Pajak, Ifishdeco Diganjar Penghargaan
Ifishdeco bahkan pernah menerima penghargaan dari KPP Pratama Kendari sebagai penyetor pajak terbesar di sektor pertambangan dan penggalian. Tak hanya perusahaan induk, Ifishdeco juga meminta seluruh mitra dan kontraktornya untuk mematuhi aturan pajak daerah.
“Kami mendukung penuh visi Bapak Gubernur untuk meningkatkan PAD. Mitra dan kontraktor kami juga berkomitmen taat pajak,” tambah Ishaq.
Komitmen Ifishdeco mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang menyebut perusahaan ini sebagai contoh positif dalam hal kepatuhan fiskal. Ia berharap perusahaan tambang lain bisa mengikuti jejak Ifishdeco.
Sultra Investment Summit Dorong Investasi dan PAD
Ajang Sultra Investment Summit 2025 digelar sebagai bagian dari upaya mempercepat arus investasi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PMDN dan PMA. Acara ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Sultra Parinringi, SE, M.Si, serta menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sultra yang menyoroti pentingnya kepatuhan pajak dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Related News
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak
ARII Siapkan Investasi Jumbo Rp1 Triliun di Sumsel, Ini Sasarannya





