Ifishdeco (IFSH) Komit Dukung Daerah Lewat Pajak
:
0
PT Ifishdeco Tbk. (IFSH), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Selatan, menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
EmitenNews.com - PT Ifishdeco Tbk. (IFSH), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Selatan, menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Ifishdeco, Muhammad Ishaq, dalam ajang Sultra Investment Summit 2025 yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/6/2025).
Di hadapan ratusan pelaku usaha nasional dan internasional, Muhammad Ishaq menyatakan bahwa dunia usaha memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan daerah. Menurutnya, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami merasa wajib berkontribusi secara nyata terhadap daerah tempat kami beroperasi,” ujar Ishaq.
Taat Pajak, Ifishdeco Diganjar Penghargaan
Ifishdeco bahkan pernah menerima penghargaan dari KPP Pratama Kendari sebagai penyetor pajak terbesar di sektor pertambangan dan penggalian. Tak hanya perusahaan induk, Ifishdeco juga meminta seluruh mitra dan kontraktornya untuk mematuhi aturan pajak daerah.
“Kami mendukung penuh visi Bapak Gubernur untuk meningkatkan PAD. Mitra dan kontraktor kami juga berkomitmen taat pajak,” tambah Ishaq.
Komitmen Ifishdeco mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang menyebut perusahaan ini sebagai contoh positif dalam hal kepatuhan fiskal. Ia berharap perusahaan tambang lain bisa mengikuti jejak Ifishdeco.
Sultra Investment Summit Dorong Investasi dan PAD
Ajang Sultra Investment Summit 2025 digelar sebagai bagian dari upaya mempercepat arus investasi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PMDN dan PMA. Acara ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Sultra Parinringi, SE, M.Si, serta menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sultra yang menyoroti pentingnya kepatuhan pajak dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Related News
RUPS Medela Potentia (MDLA) Setuju Bagi Dividen, Mari Cek Jadwalnya
BOAT Dapat Kucuran Kredit Jumbo, Saham Pengendali Jadi Jaminan
Bayar Rp217,64 Miliar, Rama Indonesia Resmi Ambil Alih Kendali DPUM
CYBR Eksekusi Stock Split 1:2 Besok, Jadi Berapa Harga Sahamnya?
TBS Energi (TOBA) Siap Eksekusi Program MESOP, Tiga Tahap Sekaligus!
WEHA Setujui Dividen Rp6 per Saham, Siap Ekspansi Usaha Bus AKAP





