EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) membuka ruang bagi para nasabah untuk menempuh jalur hukum. Itu penting agar seluruh keputusan berlandas hukum berlaku. Sebelumnya, BTN melaporkan oknum ASW dan SCP, mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. 

Laporan itu, berkenaan dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. ”Kami telah proaktif menempuh jalur hukum, dan patuh pada perundangan berlaku. Kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama menempuh jalur hukum, dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” tegas Corporate Secretary BTN Ramon Armando, di Jakarta, Rabu (8/5).

BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum kalau tindakan para korban keluar jalur, dan melanggar hukum. Misalnya, melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran berdemonstrasi ke kantor BTN. ”Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami yaitu BTN kalau ada kerugian dialami selama proses hukum berlangsung," beber Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu.

Menurut Roni, kegiatan demo anarkis merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah, dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut, dan menutup jalan akses keluar masuk gedung. "Juga kegiatan lain berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama,” ulasnya. 

Ramon menambahkan BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran. BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). ”Meski itu ditawarkan oleh orang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati,” saran Ramon. 

“Namun, kami menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga BTN,” kata Ramon.

Kasus itu, bermula ketika ada sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapat suku bunga 10 persen setiap bulan atau 120 persen per tahun. BTN menegaskan tidak pernah ada produk simpanan menawarkan suku bunga dengan besaran tidak masuk akal tersebut. (*)