Tantangan kedua berkaitan dengan kebijakan dan regulasi yang masih belum optimal dalam mendukung peralihan menuju industri yang lebih hijau. 

Ketiga, perbedaan tingkat pengetahuan dan minat antara pihak-pihak dalam Kawasan Industri Jababeka. Apakah itu dari kalangan sumber daya manusia internal Jababeka maupun di level tenant serta pihak lainnya yang beraktivitas di kawasan tersebut. 

Pada dasarnya, kebijakan dan regulasi yang ada sudah banyak yang mendukung pergerakan menuju kawasan industri yang lebih hijau. Contohnya adalah PP 20 Tahun 2023 yang menganjurkan kawasan industri untuk bergerak lebih ramah lingkungan. 

Namun, masih banyak peraturan yang perlu diselaraskan satu sama lain, tidak terbatas pada peraturan terkait transisi energi, pengelolaan sampah dan limbah, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, investasi dan pendanaan hijau, serta peraturan lainnya yang dapat mendukung pergerakan ke kawasan industri yang lebih hijau. ***