Illegal Fishing di Kepri, KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam dan 19 ABK
:
0
KKP menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 19 ABK karena kedapatan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Dok Antara.Bisnis.
EmitenNews.com - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas mengamankan 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal. Kapal Vietnam termasuk yang aktif melakukan illegal fishing di perairan Tanah Air.
Dalam keterangannya di Batam, Sabtu (24/5/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi nelayan setempat tentang banyaknya kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Natuna. Ia memastikan negara hadir menjaga kedaulatan di perairan.
"Penegakan hukum ini wujud nyata hadirnya negara menjaga perairan kita dari pencurian ikan, dan respon cepat laporan masyarakat," kata Ipunk.
Ipunk yang memimpin langsung operasi penangkapan itu, mengungkapkan, dari kedua kapal tersebut, diamankan 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal.
Penangkapan dua kapal ikan Vietnam tersebut menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinahkodai oleh Muhammad Ma’ruf dan KP. Orca 02 dengan nahkoda yaitu Ilman Rustam pada Jumat (23/5/2025).
Petugas memastikan kedua kapal ikan Vietnam tersebut mencuri ikan di perairan utara Natuna, sehingga ditindak tegas.
Dalam penindakan ini, petugas PSDKP melakukan tegas dan terukur, dengan memberikan peringatan ke udara, lalu ke laut. Satu kapal sempat kabur, tapi berhasil dikejar oleh Orca 3 hingga akhirnya diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.
"Kami melakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan," kata Dirjen Ipunk.
Dari penyelidikan diketahui, selain mencuri ikan, kapal Vietnam tersebut menggunakan jenis alat tangkap pair trawl, yang dilarang di perairan Indonesia. Alat tangkap tersebut bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan.
Kapal ini sempat memindahkan isi tangkapannya ke kapal yang lebih besar yang ada di wilayah perbatasan. Dari kapal tersebut masih tersimpan 70 Kg ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Nilai ikan curian tersebut ditaksir Rp61,4 miliar.
Related News
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu





