EmitenNews.com - Sedikitnya 20 pihak bersama-sama mengajukan gugatan terhadap 8 pihak, terutama pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Anthony Salim, hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II. Mereka antara lain meminta agar proyek PIK II dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi Rp612 triliun.

Kepada pers, di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. itu, diajukan oleh 20 pihak. 

Di antaranya, enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dan teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Lengkapnya para penggugat berasal dari berbagai elemen. Di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

Selain Menuk Wulandari, ada Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati. 

Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.

Sementara itu, delapan tergugat adalah Aguan Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.

Kemudian, Menteri Koordinator Ekonomi, Airlangga Hartarto Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi Tergugat VIII.

Kementerian Keuangan juga menjadi pihak turut tergugat. 

Para penggugat meminta agar proyek PIK II baik di dalam maupun di luar PSN dihentikan dan dihukum membayar ganti rugi Rp612 triliun.