EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) memberikan pinjaman kepada anak usaha, yaitu PT Impack Vietnam Company Ltd (IPV) pada  25 November 2024. Pinjaman berjangka 11 bulan itu senilai USD350.000, atau Rp5.553.977.520, akan digunakan untuk modal kerja.

Dalam keterangan tertulisnya Kamis (28/11/2024), Corporate Secretary IMPC Lenggana Linggawati menuturkan bahwa IMPC memberikan pinjaman jangka pendek sebesar USD350.000 kepada IPV. Jangka waktu 11 bulan itu efektif sejak tanggal pengiriman uang dari IMPC ke IPV.

"Pinjaman ini akan digunakan IPV untuk modal kerja," tutur Lenggana Linggawati.

PT Impack Vietnam Company Ltd adalah anak usaha IMPC dengan kepemilikan saham sebesar 100%.

Manajemen menjamin pemberian pinjaman ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha IMPC. 

Sebelumnya, PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) menyampaikan adanya transaksi sewa menyewa aset di anak usahanya pada 8 November 2024.

Lenggana Linggawati  menuturkan bahwa anak usaha IMPC yaitu PT Sirkular Karya Indonesia (SKI) sebagai penyewa, menyewa aset berupa bangunan kepada IMPC seluas 4.920 1.656 meter per segi senilai Rp184,5 juta.

Jangka waktu sewa selama 3 tahun sejak 8 November 2024 dengan masa grace period hingga 31 Desember 2024 exc PPN fixed selama jangka waktu sewa.

Lokasi bangunan tersebut terletak di Jalan Inti Rara Blok C-4 Kav 2-3 Hyundai Lippo CIkarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

SKI juga menyewa bangunan seluas 3.174 meter per segi kepada PT. Unipack Plasindo (UPC) senilai Rp95,22 juta dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun sejak 8 November 2024. Masa grace period hingga 31 Desember 2024 exc PPN fixed selama jangka waktu sewa.

Lokasi bangunan tersebut terletak di Dusun Sukamulya Desa Anggadita Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat.

Sebagai informasi, SKI dan UPC merupakan anak usaha IMPC dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 99,9 persen. ***