Impor Limbah B3, PT Esun di Batam dapat Sanksi dari KLH

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Pemerintah tidak mentolerir limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan menindak praktik impor limbah B3, termasuk yang diduga dilakukan PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun) di Batam, Kepulauan Riau.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat. Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Praktik impor limbah B3 dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Ancaman pidana berat menanti, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sebelumnya, seperti ditulis Antara, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.
Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir, sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
Kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.
Menteri Hanif menjelaskan, tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh.
"Indonesia berkomitmen penuh terhadap Konvensi Basel. Batam harus tumbuh sebagai kawasan strategis sepadan dengan Singapura, dengan tata kelola lingkungan yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan," jelas Menteri Hanif.
KLH/BPLH melalui Gakkum LH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. Upaya itu sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan bahwa penindakan itu bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa.
Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
KLH menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan diduga melakukan pelanggaran serius, impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, Kamis (21/8/2025).
Perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, namun tetap nekat beroperasi. Perusahaan tergolong bandel. Berani membuka segel dan tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti.
Hasil uji laboratorium KLHK menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan. Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menambahkan, dugaan impor limbah B3 merupakan tindak pidana. “Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel.”
Related News

Pembiayaan APBN hingga Agustus 2025 Capai Rp425,7 Triliun

Realisasi Pendapatan Negara Rp1.638,7T, Rp1.442,74T dari Pajak

Purbaya Sebut Strategi Pembangunan Ekonomi Berbasis Soemitronomics

Dengan Hilirisasi Industri Pengolahan Ditarget Tumbuh 6,9-7,8 Persen

Airlangga: Pemberantasan Korupsi Butuh Partisipasi Sektor Swasta

Harga Emas Antam Terus Melaju Rp10.000 per Gram