Impor Limbah B3, PT Esun di Batam dapat Sanksi dari KLH
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. Dok. BeritaSatu.
Selain itu, pabrik sebesar Genesis Regeneration Smelting ini, beroperasi hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar, operasionalnya dihentikan paksa.
Tindakan penghentian ini sah secara hukum. Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran.
KLH memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana. ***
Related News
Harga Avtur Melonjak Tajam, Pemerintah Izinkan Tiket Pesawat Naik
Harga Emas Turun karena Ancaman Terbaru TrumpĀ
Ekonomi AS di Atas Ekspektasi, Ini yang akan Terjadi dengan Harga Emas
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp26.000 Per Gram
Tekan Defisit, Ini Saran Jitu Jusuf Kalla
Investasi Jepang, DPR Ingatkan Implementasi Lapangan





