Impor Limbah B3, PT Esun di Batam dapat Sanksi dari KLH
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. Dok. BeritaSatu.
Selain itu, pabrik sebesar Genesis Regeneration Smelting ini, beroperasi hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar, operasionalnya dihentikan paksa.
Tindakan penghentian ini sah secara hukum. Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran.
KLH memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana. ***
Related News
SERAMBI 2026, BI Siapkan Rp185,6 Triliun Kondisi Layak Edar
Ramalan BMKG Potensi Cuaca ekstrem Sepekan ke Depan, Waspadalah!
Sepanjang 2025, Tabungan Emas UUS OCBC Meroket 223 Persen
Energi Hijau Jadi Fokus, PGEO Dukung Sister City Sulut–Selandia Baru
Simfoni Seremoni Imlek, BEI Liburkan Bursa di 16–17 Februari 2026
Melawan Sentimen Global, Prabowo Pasang Alarm Optimisme untuk Pasar





