Impor Migas RI Capai USD4,60 Miliar, Dipicu BBM dari Tiga Negara Ini
:
0
Ilustrasi Impor migas Indonesia meningkat pesat pada April 2026. Nilainya mencapai USD4,60 miliar atau naik 82,52% dibanding April 2025 yang USD20,59 miliar. Kenaikan utamanya dipicu oleh impor hasil minyak atau BBM yang tumbuh 87,76%, dari Malaysia, Singapura, dan Mesir. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Impor komoditas minyak dan gas bumi atau migas Indonesia meningkat pesat pada April 2026. Nilainya mencapai USD4,60 miliar atau naik 82,52% dibanding April 2025 yang sebesar USD20,59 miliar. Badan Pusat Statistik mendata kenaikan utamanya dipicu oleh impor hasil minyak atau BBM yang tumbuh 87,76%, dari Malaysia, Singapura, dan Mesir.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Pudji Ismartini mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Impor migas juga didorong oleh peningkatan impor minyak mentah dengan pertumbuhan 67,49%, terbesar dari Nigeria, Brasil, serta Kazakhstan.
"Kenaikan impor migas 82,52% ini disebabkan oleh peningkatan nilai impor minyak mentah yaitu 67,49% terbesar dari Nigeria, Brasil, dan Kazakhstan," tuturnya.
Untuk ekspor migas RI, tercatat merosot pada April 2026. Nilainya hanya menjadi USD1,15 miliar atau turun 1,2% dibanding periode April 2025 yang USD1,17 miliar.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 untuk Ketahanan Energi Nasional
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Inilah payung hukum baru bagi pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi nasional. Termasuk membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan impor minyak dan BBM.
Pasal 2, Perpres tersebut menyebutkan tujuan utama regulasi ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor.
Untuk pengadaan dari dalam negeri, Pasal 3 mengatur bahwa minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional. Sedangkan BBM dan LPG dari produksi kilang minyak dan gas bumi yang dilakukan badan usaha di sektor energi.
Pasal 4 mengatur terkait mekanisme pengadaan impor. Setidaknya pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor: melalui kerja sama antarpemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri. ***
Related News
Penerbangan Jember-Surabaya Dibuka Kembali, Wings Air 4 Kali Sepekan
RI Impor Emas 2,5 Ton Total Nilai USD377 Juta, Terbesar dari 3 Negara
MPMInsurance Realisasikan Klaim Rp1,2M dari PT Harum Sari Prima Food
Risiko Inflasi dan Perkembangan Timteng Masih Tekan Harga Emas
Investor Lebih Minati Aset Berbasis Yield, HPE Emas Juni Turun
PMI Manufaktur Indonesia Mei 2026 Naik Tipis, Balik ke Jalur Ekspansi





