EmitenNews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada otoritas bursa terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan perseroan.

Dalam keterangan resmi hari ini 10 November 2025, manajemen membenarkan bahwa saat ini Indofarma tengah melakukan restrukturisasi menyeluruh sebagai bagian dari upaya perbaikan dan pemulihan kinerja perusahaan.

Manajemen menjelaskan bahwa rencana restrukturisasi tersebut telah termuat dalam Rancangan Rencana Perdamaian yang telah disetujui melalui putusan homologasi Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst.

Sejalan dengan putusan tersebut, Indofarma telah memperoleh dukungan pendanaan baru yang digunakan untuk mendukung efisiensi biaya operasional. Langkah efisiensi dilakukan terhadap berbagai komponen biaya yang dinilai belum optimal.

Sebagai bagian dari proses pemulihan, perseroan juga melakukan penyesuaian organisasi berdasarkan model bisnis baru yang tengah disiapkan. Tujuannya agar kegiatan operasional dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan usaha.

Pihak manajemen menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang terdampak restrukturisasi akan tetap diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indofarma menambahkan, di luar langkah restrukturisasi dan efisiensi yang sedang dilakukan, tidak terdapat informasi atau peristiwa material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perseroan.

Saham INAF saat ini dalam suspensi dan berada di harga Rp126 per lembar.