EmitenNews.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan agar pemerintah berhati-hati membuat regulasi terkait kenaikan pajak, agar tidak menurunkan daya beli masyarakat.


"Memang untuk menaikkan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun masih ada cara lain. Namun pemerintah harus hati-hati, jangan sampai kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli," ujar peneliti Indef, Agus Herta Sumarto, di Jakarta, Selasa (19/11).


Indef memahami alasan Kementerian Keuangan berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Sebab salah satu permasalahan dalam perpajakan adalah masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara G20 serta beberapa negara di ASEAN.


Untuk tahap awal, Agus mengusulkan agar implementasi PPN 12 persen yang akan dipungut pada 2025 diterapkan terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas.


Menurutnya, pemilihan produk elektronik, fesyen, dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak karena produk-produk ini bukanlah produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas, ketiga jenis produk ini menurutnya masuk ke kategori kebutuhan sekunder, bahkan sebagian masuk ke dalam luxury goods atau barang mewah.


"Jadi nanti yang terkena efek secara langsung adalah masyarakat kelas menengah atas yang memiliki penghasilan relatif tinggi," katanya.(*)