EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada bulan Juli 2022, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik sebesar 0,46 persen terhadap IHPB Juni 2022.
Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Sektor Pertambangan dan Penggalian, yakni sebesar 1,06 persen. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022 antara lain cabai merah, bawang merah, cabai hijau, cabai rawit, batu bara, solar, tepung terigu, mie kering instan, dan LPG.
Dengan tambahan 0,46 persen di bulan Juli, menurut catatan BPS maka perubahan IHPB di tahun kalender 2022 adalah sebesar 3,98 persen. Sedangkan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 5,35 persen.
IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi pada Juli 2022 naik sebesar 0,64 persen terhadap bulan sebelumnya, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas solar, aspal, semen, dan pasir.(fj)
Related News

Undang Investor, Sulbar Terbuka Untuk Wujudkan Hilirisasi Kelapa

KPK Ingatkan Soal Cegah Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru Garuda

SDMU Ubah Utang Jadi Saham, Porsi Asabri Susut Hampir 50%

Kenaikan Harga Hasil Pertanian Angkat IHPB September 2024

PMI Manufaktur Indonesia September 2025 Tumbuh Melambat

Kunjungan Wisatawan Naik, Tapi Tingkat Hunian Hotel Turun