EmitenNews.com - PT Indo-Rama Synthetics Tbk. (INDR) meningkatkan pinjaman kepada anak usahanya. Untuk transaksi afiliasi ini, IRS melakukan Amandemen Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara IRS dan PT Cikondang Kancana Prima (CKP) pada Senin, 30 Juni 2025. 

Dipastikan, aksi korporasi itu, tidak menyebabkan gangguan terhadap kelangsungan bisnis INDR. CKP adalah anak perusahaan IRS yang sahamnya 80% dimiliki IRS sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Presiden Direktur INDR, Vishnu Swaroop Baldwa dalam keterangan tertulisnya Senin (30/6) menuturkan bahwa INDR meningkatkan pinjaman kepada CKP sebesar Rp360 miliar dari sebelumnya sebesar Rp240 miliar sehingga menjadi Rp600 miliar.

Vishnu memaparkan transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan merupakan bagian dari rencana pasca akuisisi CKP oleh IRS untuk memulai pertambangan core dan menjadikan CKP sebagai perusahaan yang produktif dan beroperasi sehingga memberikan manfaat ekonomis bagi IRS.

Juga untuk pembiayaan biaya pra-operasi, overhead, pengembangan tambang dan fasilitas pengolahan, hal ini diharapkan CKP dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik di tahun-tahun mendatang.

Selain itu, juga akan memberikan citra yang baik di mata investor dan masyarakat bahwa IRS dan grup usahanya dapat melakukan diversifikasi usaha dengan baik serta mempertahankan produktivitasnya, yang berimplikasi pada harga saham IRS.

Vishnu Swaroop Baldwa mengungkapkan, transaksi ini akan memberikan keuntungan kepada IRS secara konsolidasi. Pinjaman yang didapat CKP dapat digunakan untuk biaya pra-operasi, overhead, pengembangan tambang dan fasilitas pengolahan.

“Sehingga dengan berkembangnya usaha CKP akan memberikan kontribusi positif bagi IRS secara konsolidasi," kata Vishnu Swaroop Baldwa. ***