EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) Tahun 2026 menyetujui pembagian dividen tunai Rp1,54 triliun atau Rp468 per lembar saham. Pembayaran dividen dijadwalkan pada 19 Juni 2026.

Kepada pers, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026), Direktur Utama Indocement Christian Kartawijaya menjelaskan, nilai dividen tersebut setara Rp1,536 triliun dari laba bersih tahun berjalan 2025, yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2,24 triliun.

“Yang berhak atas dividen tunai adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 16.00 WIB,” kata Christian.

Periode cum dividen untuk pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 3 Juni 2026, sedangkan ex dividen pada 4 Juni 2026. Cum dividen pasar tunai berlangsung 5 Juni 2026 dan ex dividen pada 8 Juni 2026.

Pembayaran dividen dijadwalkan dilakukan pada 19 Juni 2026 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Selain menyetujui pembagian dividen, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa juga menyetujui program pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp750 miliar.

Program buyback tersebut akan berlangsung mulai 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027.

Pemegang saham juga menyetujui penarikan kembali sebagian saham hasil buyback yang dilakukan pada 2021 dan 2022 melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 84.529.400 lembar saham.

Dengan keputusan tersebut, modal ditempatkan dan disetor Perseroan berubah menjadi Rp1,71 triliun.

Sementara itu, pada agenda perubahan susunan pengurus, pemegang saham menyetujui pengangkatan kembali Roberto Callieri sebagai Komisaris Utama Perseroan hingga penutupan RUPS Tahunan tahun buku 2028 yang akan digelar pada 2029.