EmitenNews.com - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akan membayarkan retensi atau sisa utang akuisisi yang belum dibayarkan senilai USD650 juta bersama dengan satu kali nilai kompensasi sebesar 2,63 persen kepada penjual Pinehill Company Limited (PCL) kepada para penjual secara proporsional.

 

Produsen mie instan grup Salim dalam keterangan resmi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan lalu (8/11) disebutkan, nilai pembayaran retensi itu didasarkan nilai laba setelah pajak tahun 2020 yang tercatat sebesar USD110,031 juta dan tahun 2021, yang tercatat senilai USD140,3 juta.

 

“Sehingga nilai laba setelah pajak yang dijamin sebesar USD125,16 juta oleh karena keuntungan yang dijamin tercapai mengingat nilai rata-rata laba setelah pajak untuk periode yang dijamin seperti tersebut di atas masih dalam batas deviasi 5 persen sehingga tidak ada penyesuaian harga pembelian,” tulis manajemen ICBP.

 

Sebelumnya, ICBP membeli 100 persen saham Pinehill Company Limited (PCL), dengan nilai akuisisi sebesar USD2,988 miliar atau setara dengan Rp41,675 triliun.

 

Berdasarkan keterbukaan informasi, perseroan menggunakan dana hasil operasi sebesar USD300 juta dan tengah mencari pinjaman senilai USD2,698 miliar untuk menutupi biaya rencana akuisisi tersebut.

 

Jelasnya, perseroan mengharapkan fasilitas pinjaman itu didapat sebelum 28 Agustus 2020. Sementara saat ini, perseroan dan calon kreditur tengah membicarakan besaran bunga pinjaman tersebut.

 

“Pinjaman tersebut dengan jangka waktu lima tahun,” jawab Sekretaris Perusahaan ICBP, Gideon A Putro dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia, Senin (8/6/2020).

 

Patut diketahui, nilai akuisisi PCL dari Pinehill Corpora dan Steele Lake tersebut, 4,7 persen lebih tinggi dari nilai pasar wajar.